JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Beberapa orang yang mengatasnamakan aktivis Batanghari, Jambi meminta Kepada Bupati Batanghari, Mhd Fadhil Arief mengembalikan aset daerah. Dimana aset daerah tersebut berupa tanah milik Pemkab Batanghari yang kini sudah menjadi hak milik pemerintah daerah.
Usman Yusuf, Koordinator Lapangan (Korlap) pada Aksi yang terjadi pada Rabu (20/9 siang, di depan Kantor Bupati Batanghari mengatakan, bahwa aset daerah batanghari yang sudah menjadi hak milik Bupati Batanghari dikembalikan dan ini juga sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi.
“Coba buka LHP BPK RI Tahun 2021 lalu, disitu ada temuan terkait dengan aset daerah yang kini sudah berdiri bangunan rumah di atas tanah tersebut,” kata Usman Yusuf.
Dia juga meminta kepada Bupati Batanghari, mencopot Kepala Inspektorat Batanghari, saudara Rokim dari jabatannya. Pasalnya, dirinya menganggap Kepala Inspektorat Batanghari tidak mampu menjalankan tugas dan Fungsi sebagai pengawas internal pemerintah.
“Seperti contoh, setiap kali dikonfirmasi oleh awak media tentang sejauh mana tindaklanjut Pemkab Batanghari atas LHP BPK RI Tahun 2021, selalu saja mengelak. Padahal jelas BPK Perwakilan Jambi merekomendasikan Inspektorat sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam aksi itu, sepertinya Usman Yusuf geram, Dia juga mengatakan, bahwa APIP selalu bungkam dan tutup mata atas berita dugaan pungli yang dilakukan oknum di beberapa OPD di lingkup Pemkab Batanghari. Alhasil, APIP yang ada di internal ini tidak berjalan sementi apa yang di harapkan oleh masyarakat.
“Setiap ditanyakan oleh awak media, Rokim selalu mengatakan bukan kewenangan saya. Lalu kewenangan siapa yang menegakkan kedisiplinan ASN dan LHP BPK?” ucapnya lantang.
Senada dikatakan Supan Sopian meneriaki dengan Sound Sistem pada aksi yang dilakukan di depan kantor Bupati Batanghari, Kepada Bupati Batanghari keluar, karena persoalan yang ada harus di jawab.
“Mana Bupati, Keluar,” teriaknya selaku penanggungjawab aksi.
Pantauan dilapangan, pada aksi yang mengatasnamakan barisan Aktivis Batanghari menyatakan sikap dengan mendatangi, mulai dari Kantor BKPSDM, Kantor Bupati Batanghari, Kantor Inspektorat Batanghari, Kantor PdK, Kantor Kejari Batanghari dan Kantor DPRD Batanghari.
Berdasarkan pers relis pernyataan sikap Barisan Aktivis Batanghari, juga meminta oknum BKPSDM diperiksa atas dugaan pungli, meminta Bupati Batanghari mencopot dan memeriksa Kepala Dinas PdK atas dugaan praktek pungli ratusan PPPK yang baru saja menerima SK Bupati Batanghari.
Bahkan, mereka juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan praktek pungli di Dinas PdK, terkait dugaan uang pelicin atau uang sogok setiap mengurus berkas seperti contoh setiap kepala SD, SMP mengurus kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dengan mengeluarkan uang jutaan rupiah agar mendapat pengesahan kepala dinas.
Mereka juga medesak kepada Kejaksaan Batanghari sebagai tim saber pungli Batanghari agar memanggil, memproses kepala Dinas PdK yang diduga telah melakukan pembiaran atau diduga ikut serta mekukan pungli terhadap, SK PPPK, SK Jabatan Fungsional, Sertifikasi Guru sebagai yang telah di santer di beritakan pleh media online di Batanghari.
“Kami mendukung APH untuk memproses secepatnya temuan LHP BPK tahun 2021 dan 2022 dan kami mendesak APH untuk menggunakan kewenangannya menegakkan supremi hukum. Apabila hingga 60 hari sesuai atura BPK RI, dana tersebut belum di kembalikan, kami meminta kejaksaan dan kepolisian untuk memproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di republik indonesia,” kata Usman Yusuf di depan Kantor Kejaksaan Batanghari.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A