https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Kota Jambi

Selasa, 4 April 2023 - 00:08 WIB

Nah..!!!Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Pada Senin 03 April 2023 sekira pukul 7.30 Wib di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan melantik 3 pejabat Eselon III wilayah hukum Kejati Jambi.

Pelantikan ini sesuai dengan
Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 110 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun pejabat eselon III yang dilantik tersebut adalah Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari sebelumnya merupakan Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kajari Sarolangun, Zulfikar Nasution yang sebelumnya menjabat Kajari Ngada di Bajawa dan Koordinator Kejati Jambi Mohd. Radyan yang sebelumnya merupakan Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Pada pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa berdasarkan surat Jakaa Agung RI nomor : B-54 /A/SKJA/03/2023 tanggal 21 maret 2023 perihal pola prilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial, maka para insan adhyaksa dapat menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak memakai atau memamerkan barang-barang mewah, harus ikut berperan dalam mengatasi tantangan global untuk ditingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan.

Sementara itu Kajati Jambi juga menmbahkan bahwa insan adhyaksa terutama pejabat yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan direktif Presiden yang berkaitan dengan pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga integritas dan marwah institusi.

Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak gaduh dan imbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengefektifkan proses pemulihan aset.

Untuk program unggulan Kejaksaan tinggi Jambi sudah menetapkan yaitu optimalisasi penyelesaian pidana denda dengan melakukan Sita eksekusi Sesuai dengan pasal 30c huruf g undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

BACA JUGA  Padahal Dilarang, Netizen Ribut Irjen Fadil Terima Telepon di Istana

Tidak lupa Kajati Jambi Elan Suherlan mengapresiasi kinerja Kejari Sungai Penuh yang telah melakukan pengembalian denda senilai 5 miliar rupiah.

“Untuk itu segera lakukan profiling terhadap para terpidana yang telah dijatuhi pidana denda khususnya untuk terpidana narkotika prioritaskan untuk para Bandar atau penjual lakukan penelusuran aset dengan melibatkan bidang intelijen,” tambah Elan. (Mubarak)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Seorang Polisi Gadungan di Bantul di Tangkap Polisi

Hukrim

Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Hukrim

Viral…!!!Pembangunan Jalan Pulau Raman- Kaos Batanghari TA 2022 Sudah Rusak

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Sidang Tom Lembong Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Ini Alasannya,?

Hukrim

Dugaan Carut Marut Manajemen RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari, Kemana Dirutnya

Hukrim

Parah..!!! Selain Dugaan Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di PPPK, Pj Sekda Batang Hari Juga Kirim Surat ke KPU
error: Content is protected !!