https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 19 November 2022 - 18:55 WIB

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Pada Jumat 18 November 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, telah dilaksanakan persidangan atas dua orang Terdakwa, yakni CANAKYA SUMAN (Direktur PT. KAYA) dan Terdakwa MUJIANTO (Direktur PT. ACR) dalam perkara kredit macet pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. 

Adapun tuntutan JPU terhadap para Terdakwa pada pokoknya, yaitu, Terdakwa CANAKYA SUMAN

  1. Dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
  2. Menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan;
  3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Dan Terdakwa MUJIANTO 
  1. Dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair, dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua;
  2. Menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun;
  3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.400.000.000,- (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar, maka diganti derngan hukuman penjara 4 (empat) tahun.
BACA JUGA  Patroli Rutin Personil Polairud Polres Tanjabbar di Lokasi Bongkar Muat, di Apresiasi Nakhoda Kapal

Adapun peran para Terdakwa yaitu: 

  • Pengajuan permohonan kredit pembangunan perumahan Takapuna Residence yang diajukan oleh Terdakwa CANAKYA SUMAN sejak awal dimaksudkan untuk kepentingan pelunasan pinjaman Terdakwa MUJIANTO di Bank Sumut.
  • Terdakwa MUJIANTO mengetahui dan menyetujui penggunaan SHGB miliknya an. PT. ACR dalam pengajuan kredit di PT. BTN Cabang Medan, padahal SHGB tersebut sudah diagunkan di Bank Sumut sehingga agunan pada akhirnya tidak dapat diikat dengan Hak Tanggungan oleh PT. BTN Cabang Medan.
  • Terdakwa MUJIANTO mengetahui bahwa 93 SHGB akan digunakan sebagai agunan oleh Terdakwa CANAKYA SUMAN pada PT. BTN Cabang Medan. Namun Terdakwa MUJIANTO memberikan surat kuasa untuk menjual 93 SHGB tersebut kepada Terdakwa CANAKYA SUMAN
  • Para Terdakwa mengetahui bahwa pengajuan kredit KMK oleh Terdakwa CANAKYA SUMAN pada PT. BTN Cabang Medan untuk pembangunan perumahan, namun atas pencairan kredit pada PT. BTN Cabang Medan digunakan untuk kepentingan pelunasan kredit Terdakwa di Bank Sumut.
  • Sejak awal, Terdakwa MUJIANTO bersama-sama dengan dengan Terdakwa CANAKYA SUMAN telah bersepakat atau setidak-tidaknya mengetahui dan menyetujui bahwa permohonan kredit yang akan diajukan ke PT. BTN Cabang Medan oleh CANAKYA SUMAN melalui PT Kaya pada saat pencairannya tidak akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan proyek perumahan sebagaimana yang dimohonkan namun ditujukan untuk kepentingan pelunasan pinjaman Terdakwa MUJIANTO di Bank Sumut.

Persidangan dilaksanakan dengan lancar dan tertib serta menerapkan protokol kesehatan. 

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama Polres

Hukrim

Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Ketua DPC Peradi Jambi Ucapkan Terima Kasih Otto Hasibuan

Hukrim

Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI di Tahan Kejati Jambi

Cerita Rakyat

Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART

Hukrim

GBRK Laporkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jambi, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bansos dan Stunting
error: Content is protected !!