https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 22 Juli 2023 - 10:51 WIB

Polisi Usut Aktor Intelektual Sendikat TTPO Jual organ Ginjal Kamboja

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Polisi harus sanggup mengusut tuntas praktik perdagangan organ tubuh yang melibatkan sindikat internasional. Pemerintah juga harus bisa antisipasi pencegahan kejahatan yang masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi pihak Polri yang berhasil membongkar praktik perdagangan organ tubuh, khususnya ginjal, yang melibatkan jaringan internasional. Polda Metro Jaya sudah menetapkan 12 orang tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat Aipda karena ikut terlibat.

Diketahui, Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.

Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.

Sementara 9 tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional, untuk kembali mencari mangsa di tanah air. Serta seorang lainnya yang berinisal H merupakan penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

“Pengungkapan kasus ini meminimalisir jatuhnya korban selanjutnya. Kami juga berharap pihak kepolisian bisa bekerja profesional dalam mengusut oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum dari pihak Imigrasi,” tegas Puan, Jumat 21 Juli lalu.

Puan meminta Polri mencari otak di balik terciptanya sindikat perdagangan organ tubuh itu. Puan juga meminta Polisi menelusuri kemungkinan adanya pihak berwemang lain yang terlihat dalam kasus perdagangan organ tubuh ke Kamboja.

Ini adalah praktik yang besar risikonya. Harus ditelusuri bagaimana para sindikat selama ini aman melangsungkan kejahatan mereka. Apalagi sindikat menjaring orang-orang, jadi harus diketahui upaya dan pihak mana-mana saja yang dapat meloloskan keberangkatan hingga transaksi mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tiga Mucikari di Tangkap Polisi

Berdasarkan informasi, saat ini ada 122 WNI yang terdata telah melakukan transplantasi ginjal di Kamboja melalui sindikat. Transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja.

Puan pun meminta Pemerintah untuk melakukan kerja sama dengan Kamboja dan negara-negara lain yang terindikasi juga menjadi lokasi praktik perdagangan organ tubuh. Sehingga, pengusutan kasus ini akan berjalan tuntas.

“Kerja sama internasional dengan negara-negara terkait sangat penting. Berbagi informasi dan kerja sama dengan agen penegak hukum dari negara lain juga dapat membantu mengungkap sindikat perdagangan organ secara lebih efektif,” terang Puan.

Lemahnya edukasi tentang bahaya praktik perdagangan organ tubuh di Indonesia dinilai telah dimanfaatkan oleh sindikat internasional karena korban diiming-imingi uang. Menurut Puan, Pemerintah harus menggalakkan edukasi serta sosialisasi mengenai bahaya dari kejahatan TPPO ini.

“Perlu ada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan konsekuensi dari perdagangan organ tubuh. Pendidikan tentang kesehatan dan etika moral harus ditingkatkan untuk mencegah orang terjebak dalam praktik ilegal seperti ini,” ungkap mantan Menko PMK itu.

“Beberapa orang mungkin tergoda untuk menjadi pendonor ginjal ilegal karena menghadapi kesulitan ekonomi yang serius. Mereka mungkin merasa terdesak oleh kebutuhan mendesak untuk mendapatkan uang dan menganggap pendonoran ginjal sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang,” ucapnya.

“Fenomena seperti ini sungguh sangat menyedihkan. Negara harus bisa hadir untuk memutus rantai kejahatan yang dipicu akibat masalah ekonomi,” imbuh Puan. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!!Dapat Diversi, Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Hukrim

Empat Orang Terdakwa 20 Kilo Narkoba di Vonis Mati

Nasional

Konsisten Bangun Minsel, Bupati FDW Kunjungi Kementerian PUPR RI di jakarta

Nasional

Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Giat RAKORWAS Inspektorat Dengan Menghadirkan Perwakilan BPKP Papua Barat

Hukrim

Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Tak Ubah Seperti Gedung Puskesmas Bungku

Nasional

Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Yohanis Manibuy.SE., MH.,, Berkurban Dua Ekor Sapi

Hukrim

KPK RI Tetapkan 21 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir di DPRD

Nasional

Hari Ini KPK Geledah Rumah di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku
error: Content is protected !!