https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada saat tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024. Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin. Bertempat di wilkum Polres Teluk Bintuni, Rabu (28-08-2024) siang.

Menurut Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.

“Kami ingin pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman dan tertib tanpa miras”. Imbuhnya

Sambung Kapolres, untuk miras Ilegal tanpa ijin kami langsung menyita miras tersebut dan membuat STP (surat tanda terima) sebagai bukti penyitaan. Sedangkan untuk miras yang memiliki ijin resmi, kami masih berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membuat suatu regulasi atau Instruksi Bupati untuk menertibkan peradaran miras saat pilkada 2024.

Dilokasi yang berbeda Kasatreskoba Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K mengatakan dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba bersama Tim opsnal berhasil mengamankan miras Ilegal berbagai merk.

Adapun miras Ilegal yang di sita sebagai berikut Bir botol sebanyak 15 botol, Bir kaleng hitam sebanyak 9 kaleng, Vodka sebanyak 12 botol, Anggur hijau sebanyak 5 botol, Anggur merah sebanyak 3 botol, bir bintang kaleng jumbo sebanyak 13 kaleng dan bir bintang botol sebanyak 12 botol.

Selalu Kasatresnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual dan mengkonsumsi miras saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Apabila kami masih mendapatkan penjualan miras baik itu miras Ilegal tanpa ijin maupun minuman keras lokal, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Amiruddin)

BACA JUGA  Alami Kerusakan, Tangki Diduga Berisi BBM Tekeluar dari Bak Truk, Sopir Kabur

Share :

Baca Juga

Hukrim

ST Burhanuddin : Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi dengan Menggunakan Berbagai Platform Media

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

Hukrim

JAM Pembinaan Kejagung RI Lakukan Peninjauan Lahan Lokasi Kejaksaan Agung Di Ibu Kota Negara Nusantara

Hukrim

Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP

Hukrim

Nah..!!! Pelaku Penembakan di Nagan Raya Diserahakan ke JPU

Hukrim

Polisi Selidiki Temuan Tulang Belulang Manusia yang Ditemukan di Area Distrik 1 PT WKS

Hukrim

Nah…!!!Dapat Diversi, Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin
error: Content is protected !!