JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada saat tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024. Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin. Bertempat di wilkum Polres Teluk Bintuni, Rabu (28-08-2024) siang.
Menurut Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.
“Kami ingin pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman dan tertib tanpa miras”. Imbuhnya
Sambung Kapolres, untuk miras Ilegal tanpa ijin kami langsung menyita miras tersebut dan membuat STP (surat tanda terima) sebagai bukti penyitaan. Sedangkan untuk miras yang memiliki ijin resmi, kami masih berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membuat suatu regulasi atau Instruksi Bupati untuk menertibkan peradaran miras saat pilkada 2024.
Dilokasi yang berbeda Kasatreskoba Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K mengatakan dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba bersama Tim opsnal berhasil mengamankan miras Ilegal berbagai merk.
Adapun miras Ilegal yang di sita sebagai berikut Bir botol sebanyak 15 botol, Bir kaleng hitam sebanyak 9 kaleng, Vodka sebanyak 12 botol, Anggur hijau sebanyak 5 botol, Anggur merah sebanyak 3 botol, bir bintang kaleng jumbo sebanyak 13 kaleng dan bir bintang botol sebanyak 12 botol.
Selalu Kasatresnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual dan mengkonsumsi miras saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Apabila kami masih mendapatkan penjualan miras baik itu miras Ilegal tanpa ijin maupun minuman keras lokal, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Amiruddin)