https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Minggu, 5 Maret 2023 - 20:43 WIB

Nah…!!!Dapat Diversi, Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Masih ingat dengan kasus mobil dinas DPRD Provinsi Jambi yang kecelakaan parah ketika dibawa oleh anak salah satu pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Jambi bersama wanita tanpa busana.

Meski demikian, anak berinisial MS (17) yang membawa mobil dinas tersebut kini lepas dari jeratan hukum setelah mendapatkan Diversi.

MS sendiri sebelumnya berstatus pelaku dan anak pelajar ini terancam hukuman 1 tahun penjara. Namun, ancaman ini tidak berlaku lagi setelah remaja ini mendapatkan diversi.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, diversi diberikan setelah gelar perkara Polresta Jambi menghadirkan pihak Bapas, dinas sosial, dan psikolog untuk mendampingi MS dan penumpang yang merupakan kekasihnya.

“Sudah kita diversikan. Kita panggil orang tua korban (penumpang) dan orang tua pihak yang membawa mobil. Sudah kita mintai keterangan. Hasilnya, kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing,” kata Aulia di Jambi.

Aulia mengatakan, dalam kasus ini wanita bugil di dalam mobil plat merah itu dianggap menjadi korban sekaligus saksi anak. Dianggap korban, karena kelalaian sopir sehingga menyebabkan penumpang celaka.

Kompol Aulia juga menjelaskan, beberapa pertimbangan MS dilakukan diversi selain masih di bawah umur ialah, sebelumnya ia tidak pernah terlibat masalah hukum. Sehingga pelajar yang duduk di bangku kelas 3 SMA itu dinilai layak menerima diversi.

“Berbeda kalau perbuatan berulang, misalnya contohnya, kayak geng motor yang berulang, bisa diproses hukum,” katanya lagi.

Ketika menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kata Aulia, polisi selalu mengedepankan diversi.

Bahkan, Penyelesaian perkara anak yang keluar dari proses pra peradilan dan pidana. Kalau secara gampangnya, dimediasi. Soalnya ini anak-anak tidak langsung ke jalur hukum.

BACA JUGA  Lagi, Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Batanghari di Tahan Polda Jambi

Untuk kondisi keduanya, kata Aulia, dalam keadaan sehat pasca kecelakaan tersebut.

“Saat ini, kondisi cowok Alhamdulilah sehat. Sedangkan cewek dalam proses penyembuhan,” tutur Aulia.

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas yang dialami MS dan pacarnya (TA), terjadi pada Kamis (2/2) malam pukul 21.00 WIB. Sebelum insiden ini pengemudi dan penumpang dikejar  orang saat pacaran di dalam mobil dinas itu.

Penggerebekan tersebut membuat MS (17) panik serta menancap pedal gas mobil hingga mengalami kecelakaan. Mobil itu menabrak pohon dan trotoar dan menabrak tiang reklame dan Toyota Calya dekat RS Siloam.

Penumpang perempuan di dalam mobil itu sesuai kesaksian warga, ditemukan dalam keadaan tanpa busana. Ia yang mengalami patah kaki langsung dibawa ke rumah sakit. (Mubarak)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Hukrim

Nah…!!!Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Hukrim

Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Hukrim

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

Hukrim

Nah…!!!Tega Bacok Istri, Seorang Suami di Desa Sungai Jering Diamankan Polisi

Hukrim

Begini Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
error: Content is protected !!