https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kades Sungai Ruan Ilir Tutup Mata, Diduga Tanah Kas Desa (TKD) Dijadikan Tempat Aktivitas PETI

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Desa (Kades) Sungai Ruan Ilir Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Feri Permata, S.Pd. tutup mata terkait tanah kas desa (TKD) Runtuh akibat dari aktivitas warga dengan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Bahkan, dengan adanya aktivitas tersebut sepertinya pihak pemerintahan desa juga sudah melakukan pembiaran terhadap warganya yang melakukan penambangan emas di aliran sungai batanghari.

Menurut keterangan warga setempat, bahwa aktivitas PETI ini sudah lama terjadi, tanpa ada aksi dari pihak Pemerintahan desa maupun pihak Polsek Marosebo Ulu. Dan kini, lebih kurang 200 meter TKD yang berbatasan dengan Sungai batanghari saat ini kian memprihatinkan dan Runtuh.

“Kami tidak berani untuk beraksi dengan warga yang menambang di sungai batanghari. Miris nya tanah TKD ini dibiarkan begitu saja dan tanpa ada larangan dari pihak pemerintahan desa dan juga pihak APH, yakni Polsek Marosebo Ulu,” kata warga setempat yang meminta namanya tidak disebut.

Dia juga mengatakan, tanah TKD ini merupakan aset desa yang seharusnya dikelola untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa), bukan milik pribadi perangkat desa.

“TKD sering digunakan untuk kepentingan umum, fasilitas sosial, atau disewakan, dengan hasil yang masuk ke kas desa. Tapi kenapa ada aktivitas PETI di lokasi TKD ini dan tidak pernah dilarang, padahal PETI ini sangat merusak tebing dan lingkungan di pinggir sungai dilokasi tanah TKD,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, untuk aktivitas di desa tersebut kian marak, baik di perairan sungai batang hari sampai ke sawah milik masyarakat setempat. Dimana dengan adanya aktivitas tersebut lingkungan sekitar sudah mulai rusak dan lokasi PETI ini juga tidak jauh dari pemukiman masyarakat desa setempat.

BACA JUGA  LMPK Mersam Batanghari Lakukan Aksi Ke Kacabjari Muaratembesi 

“Untuk PETI di desa kami ini lebih kurang 500 alat, baik itu yang ada disungai Batang Hari sampai dengan sawah sudah menjadi tempat aktivitas Penambangan,” jelasnya.

Sementara itu, Feri Permata, Kades Sungai Ilir ketika di konfirmasi lewat Via Polselnya terkait TKD dijadikan tempat aktivitas PETI oleh warga sekitar. Kades tersebut enggan menjawab dan hingga saat ini media online Jurnalishukum.com terus mencari informasi terkait aktivitas di Desa setempat. (Ist)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

Hukrim

Heboh..!!! Warga Bungo Temui Tengkorak Kepala Manusia

Hukrim

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

Hukrim

Nah…!!! Saksi Kasus Ketok Palu Zumi Zola Gantung Diri

Batang Hari

DPMPTSP Sebut PT BJU di Pompa Air Kangkangi Perda Belum Kantongi SIPJ

Hukrim

Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

Hukrim

Pegi Setiawan Bebas Dalam Putusan PN Bandung
error: Content is protected !!