https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Batang Hari / Peristiwa

Senin, 17 Juli 2023 - 10:53 WIB

Nah…!!!Proses Tender di Dinas PdK Batanghari Diduga Langgar Aturan LKPP dan Perpres

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Di dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batanghari, Jambi, kuat dugaan melanggar aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perpres. Dimana pada proses tender pengadaan barang dan jasa ini sebanyak 21 paket bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) atau APBD Tahun 2023.

Menurut sumber jurnalishukum.com mengatakan, di dalam proses ini banyak rekanan yang dirugikan dan dalam dugaan proses tender tersebut bahwa ada penyimpangan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam proses tender ini juga melibatkan pihak ULP Pemkab Batanghari dan ini harus di telusuri,” katanya.

Dia juga mengatakan, pada aturan LKPP nomor 5 Tahun 2022, tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis, dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, dalam pasal 44 ayat 9 Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sebagaimana telah di ubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021.

“Dalam proses tender ini sebenarnya di larang menambahkan syarat,” ujarnya.

Menurut dia, pada aturan LKPP nomor 15136/ KA/ 06/ 2023, juga ditegaskan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses tender. Bahkan, panitia dalam proses tender ini juga menyebut merek barang dan jasa tertentu, yang jelas-jelas melanggar ketentuan.

Senada dikatakan, Yan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) di Batanghari mengatakan bahwa di dalam proses tender ini kuat dugaan banyak syarat kepentingan dan diduga banyak cela korupsi disini.

“Kita akan menyurati pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melihat proses tender yang dilakukan Instansi ini,” jelasnya.

BACA JUGA  Geger! Pria Diduga Bersenpi Rampok Toko Emas di Payung Bangka Selatan

Sementara itu, Kepala Dinas PdK Batanghari, Zulfadli belum berhasil untuk dimintai keterangan dan beberapa kali jurnalishukum.com mencoba menghubungi lewat WA nya, untuk meminta klarifikasi terkait persoalan di instansi tersebut, Zulfadli memilih bungkam dan tidak pernah menjawab pertanyaan.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Peristiwa

KY Imbau Hakim Jangan Polisikan Pengacara yang Mengadukan Kasus Etik

Batang Hari

Simpang Tugu Tapah Malenggang Gelap Pak..!!! Lampu Hiasan Dan Jalan Mati

Batang Hari

Bupati Batanghari Lantik Dan Sumpah Kepala Dinas Dukcapil

Peristiwa

MA RI Akan Surati Bupati Batang Hari Dan DPRD Terkait Soal Uji Materiil Perda APBD

Batang Hari

Bupati Batanghari Kukuhkan Puluhan Paskibraka HUT RI Ke-78

Batang Hari

Pemkab Batanghari Laksanakan Upacara Lahirnya Pancasila

Batang Hari

Komisi I DPRD Batang Hari Adakan RDP Dengan Dinas P Dan K Beserta Dinas PMD

Batang Hari

Bupati Batang Hari Terima Seritifat Tanah Wakaf dan Musholah Oleh Menteri ATR/BPN
error: Content is protected !!