https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Batang Hari / Bisnis

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:28 WIB

DPMPTSP Sebut PT BJU di Pompa Air Kangkangi Perda Belum Kantongi SIPJ

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI– Perusahaan tambang batu bara yang akan beroperasi di wilayah Desa Pompa Air sudah mulai melakukan land clearing. Aktivitas pembersihan lahan tersebut dilakukan oleh PT Bara Jambi Utama (BJU) selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Menanggapi adanya aktivitas di wilayah tersebut tanpa adanya Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ) dari Pemda Batanghari, DPMPTSP Batanghari angkat bicara.

Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Batanghari, Candra Irawan menyebutkan saat ini perusahaan tersebut sudah memulai aktivitas land clearing, namun mereka tidak mengantongi SIPJ dari Pemda Batanghari selaku pemilik jalan kabupaten.

“SIPJ itu bukan hanya untuk izin mengangkut hasil tambang, tapi juga kendaraan operasional mereka saat membuka lahan harus ada izin melintas jalan kabupaten, dan itu harus diajukan ke Dishub Batanghari. Sampai hari ini kita belum menerima surat pengajuan izin tersebut ataupun pemberitahuan dari dishub,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/02/2023).

Lanjut Candra, prihal izin penggunaan jalan tersebut sudah tertera dalam peraturan daerah, tentunya jika perusahaan yang berinvestasi di Batanghari tidak mengindahkan Perda, penegak perda layak untuk menindak perusahaan tersebut.

“Kalau kendaraan operasional mereka melintas jalan kabupaten tanpa kantongi izin berarti mereka mengangkangi perda, penegak perda berhak menghentikan dulu aktivitas perusahaan tersebut. Dan jelas kemarin Pak Bupati menanyakan ke para RT di rakor se-Kecamatan Bajubang, perusahan itu lewat jalan sendiri atau jalan pemda,” tegasnya.

Sebut Candra lagi, memang pemberian surat IUJP dan IUP tambang bukanlah wewenang Pemkab Batang Hari, namun jalan yang digunakan perusahaan tersebut merupakan jalan milik Pemda Batang Hari. Tentu harus ada komitmen antara perusahaan dan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Technician Education Can Fuel Financial Success

“Harus ada komitmennya dong, buat dulu MoU-nya, misal isi perjanjiannya kalau jalan kabupaten rusak, mereka harus memperbaiki ulang jalan tersebut, jangan buka usaha tapi cuma modal dengkul. Terlebih lagi mereka melintasi jalan yang baru dibangun pemda dengan menggunakan pinjaman daerah,” paparnya.

DPMPTSP Batang Hari pun berharap, pihak perusahaan tambang yang tengah melakukan land clearing di Desa Pompa Air tersebut segera mengurus SIPJ, dan menghentikan terlebih dahulu aktivitas buka lahan di lokasi tersebut, agar tidak menimbulkan polemik anatara masyarakat dengan perusahaan.

“Kita harapkan dalam waktu dekat mereka segera mengurus segala bentuk izin sesuai dengan perda yang berlaku. Pemerintah selalu membuka peluang untuk para investor yang hendak berinvestasi, tapi dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media, kendaraan operasional perusahaan yang akan melakukan aktivitas tambang di Desa Pompa Air, kerap melintasi jalan pemda pada saat malam hari, kurang lebih 12 unit perharinya dengan muatan tonase besar melawati jalur tersebut. (TIM)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Waka DPRD, Pimpin Rapat Paripurna Pemandangan Umum 9 Fraksi DPRD Batanghari Terhadap Nota Pengantar LKPD

Batang Hari

Bupati Batanghari Minta Posyandu Gerak Cepat dan Lebih Aktif Untuk Masalah Stunting

Batang Hari

Wabup Batanghari : Masyarakat Garap Hutan Kawasan Menyalahi Aturan

Batang Hari

Sekda Batanghari Buka Kegiatan Sosialisasi TTE Tahun 2023

Batang Hari

Jembatan di Jalan Lintas Provinsi Jambi di Desa Sengkati Baru Mersam Terancam Ambruk

Batang Hari

LP Klas IIb Muarabulian Lakukan Proses Budidaya Bibit Sawit Di Bantu Warga Binaan

Batang Hari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Batanghari

Batang Hari

Viral di IG, Bangunan Kebanggaan Pemkab Batang Hari Roboh
error: Content is protected !!