JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI– Perusahaan tambang batu bara yang akan beroperasi di wilayah Desa Pompa Air sudah mulai melakukan land clearing. Aktivitas pembersihan lahan tersebut dilakukan oleh PT Bara Jambi Utama (BJU) selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Menanggapi adanya aktivitas di wilayah tersebut tanpa adanya Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ) dari Pemda Batanghari, DPMPTSP Batanghari angkat bicara.
Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Batanghari, Candra Irawan menyebutkan saat ini perusahaan tersebut sudah memulai aktivitas land clearing, namun mereka tidak mengantongi SIPJ dari Pemda Batanghari selaku pemilik jalan kabupaten.
“SIPJ itu bukan hanya untuk izin mengangkut hasil tambang, tapi juga kendaraan operasional mereka saat membuka lahan harus ada izin melintas jalan kabupaten, dan itu harus diajukan ke Dishub Batanghari. Sampai hari ini kita belum menerima surat pengajuan izin tersebut ataupun pemberitahuan dari dishub,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/02/2023).
Lanjut Candra, prihal izin penggunaan jalan tersebut sudah tertera dalam peraturan daerah, tentunya jika perusahaan yang berinvestasi di Batanghari tidak mengindahkan Perda, penegak perda layak untuk menindak perusahaan tersebut.
“Kalau kendaraan operasional mereka melintas jalan kabupaten tanpa kantongi izin berarti mereka mengangkangi perda, penegak perda berhak menghentikan dulu aktivitas perusahaan tersebut. Dan jelas kemarin Pak Bupati menanyakan ke para RT di rakor se-Kecamatan Bajubang, perusahan itu lewat jalan sendiri atau jalan pemda,” tegasnya.
Sebut Candra lagi, memang pemberian surat IUJP dan IUP tambang bukanlah wewenang Pemkab Batang Hari, namun jalan yang digunakan perusahaan tersebut merupakan jalan milik Pemda Batang Hari. Tentu harus ada komitmen antara perusahaan dan pemerintah daerah.
“Harus ada komitmennya dong, buat dulu MoU-nya, misal isi perjanjiannya kalau jalan kabupaten rusak, mereka harus memperbaiki ulang jalan tersebut, jangan buka usaha tapi cuma modal dengkul. Terlebih lagi mereka melintasi jalan yang baru dibangun pemda dengan menggunakan pinjaman daerah,” paparnya.
DPMPTSP Batang Hari pun berharap, pihak perusahaan tambang yang tengah melakukan land clearing di Desa Pompa Air tersebut segera mengurus SIPJ, dan menghentikan terlebih dahulu aktivitas buka lahan di lokasi tersebut, agar tidak menimbulkan polemik anatara masyarakat dengan perusahaan.
“Kita harapkan dalam waktu dekat mereka segera mengurus segala bentuk izin sesuai dengan perda yang berlaku. Pemerintah selalu membuka peluang untuk para investor yang hendak berinvestasi, tapi dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media, kendaraan operasional perusahaan yang akan melakukan aktivitas tambang di Desa Pompa Air, kerap melintasi jalan pemda pada saat malam hari, kurang lebih 12 unit perharinya dengan muatan tonase besar melawati jalur tersebut. (TIM)