JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Seorang pengusaha batubara berinisial JN di Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari diduga menjadi mafia tanah. Dugaan ini kuat berdasarkan informasi masyarakat yang berada di Keluarahan Sungai Rengas, Desa Sungai Ruan Ulu, Sungai Lingkar dan desa sekitar kecamatan setempat.
Pemuda Peduli Batanghari, Heriyanto S.H.,C.L.A mengatakan, isu saat ini mencuat ditengah masyarakat bahwa pengusaha ini merupakan orang terkaya di Kecamatan Marosebo Ulu dan memiliki kebun kelapa sawit yang begitu luas.
“Menurut warga di kecamatan setempat, bahwa pengusaha ini memiliki puluhan, hektar bahkan ratusan hektar kebun kelapa sawit yang saat ini sudah ada yang menghasilkan. Dimana di dalam surat menyurat atau bukti kepemilikan lahan tersebut mengatasnamakan masyarakat,” katanya.
Dia juga mengatakan, di dalam sebidang lahan milik pengusaha ini, ada yang memakai satu orang nama dengan luas lahan yang berbeda-beda. Seperti contoh, dengan satu nama orang yang memiliki 3 sertifikat dengan luas 6 hektar, ada yang 5 sertifikat dengan luas 10 hektar dan banyak lagi dugaan penipuan yang di lakukan oleh pengusaha ini.
“Logika yang kita lihat, apakah bisa dengan satu orang warga bisa memiliki lahan seperti itu, sedangkan hasil yang ada dilahan tersebut di kuasai oleh pengusaha tersebut. Bahkan lokasi lahan ini juga ada yang termasuk ke lahan PT SDM yang ada di seberang Muarosebo Ulu,” ujarnya.
Menurut dia, dalam persoalan ini pihak badan pertanahan Nasional (BPN) Batanghari harus segera turun, termasuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH), apakah benar dugaan ini atau hanya isu semata.
“Tapi kalau menurut kami, persoalan dugaan ini benar, karena isu ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat setempat,” jelasnya.
Beberapa hari lalu, pengusaha ini sudah pernah dikonfirmasi melalui What Upps (WA) dan menanyakan, apakah dugaan ini benar. Namun, WA tersebut hanya di baca dan tidak ada jawaban, baik itu bantahan atau tanggapan lainnya.
Dia juga berharap, pihak BPN Batanghari dan APH segera turun terkait dengan isu atau dugaan mafia tanah di dalam wilayah Kabupaten Batanghari ini. Bahkan, jika terbukti atau ada indikasi gratifikasi di lapangan, segera ditindaklanjuti, sebab banyak hak-hak masyarakat yang perlu bantuan untuk mencari kehidupan.
Sementara itu, dirinya juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN dan juga APH, dalam hal ini pihak kejaksaan RI melalui Kejati dan Kejari. Sebab berdasarkan instruksi presiden RI, Joko Widodo yang beredar di media sosial untuk sama-sama memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. (Tim)