https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Peristiwa

Kamis, 9 Februari 2023 - 15:07 WIB

Seorang Pengusaha di Marosebo Ulu Batanghari Diduga Jadi Mafia Tanah, BPN Harus Turun

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Seorang pengusaha batubara berinisial JN di Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari diduga menjadi mafia tanah. Dugaan ini kuat berdasarkan informasi masyarakat yang berada di Keluarahan Sungai Rengas, Desa Sungai Ruan Ulu, Sungai Lingkar dan desa sekitar kecamatan setempat.

Pemuda Peduli Batanghari, Heriyanto S.H.,C.L.A mengatakan, isu saat ini mencuat ditengah masyarakat bahwa pengusaha ini merupakan orang terkaya di Kecamatan Marosebo Ulu dan memiliki kebun kelapa sawit yang begitu luas.

“Menurut warga di kecamatan setempat, bahwa pengusaha ini memiliki puluhan, hektar bahkan ratusan hektar kebun kelapa sawit yang saat ini sudah ada yang menghasilkan. Dimana di dalam surat menyurat atau bukti kepemilikan lahan tersebut mengatasnamakan masyarakat,” katanya.

Dia juga mengatakan, di dalam sebidang lahan milik pengusaha ini, ada yang memakai satu orang nama dengan luas lahan yang berbeda-beda. Seperti contoh, dengan satu nama orang yang memiliki 3 sertifikat dengan luas 6 hektar, ada yang 5 sertifikat dengan luas 10 hektar dan banyak lagi dugaan penipuan yang di lakukan oleh pengusaha ini.

Logika yang kita lihat, apakah bisa dengan satu orang warga bisa memiliki lahan seperti itu, sedangkan hasil yang ada dilahan tersebut di kuasai oleh pengusaha tersebut. Bahkan lokasi lahan ini juga ada yang termasuk ke lahan PT SDM yang ada di seberang Muarosebo Ulu,” ujarnya.

Menurut dia, dalam persoalan ini pihak badan pertanahan Nasional (BPN) Batanghari harus segera turun, termasuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH), apakah benar dugaan ini atau hanya isu semata.

“Tapi kalau menurut kami, persoalan dugaan ini benar, karena isu ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat setempat,” jelasnya.

BACA JUGA  Polres Bungo Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Tanpa Kepala

Beberapa hari lalu, pengusaha ini sudah pernah dikonfirmasi melalui What Upps (WA) dan menanyakan, apakah dugaan ini benar. Namun, WA tersebut hanya di baca dan tidak ada jawaban, baik itu bantahan atau tanggapan lainnya.

Dia juga berharap, pihak BPN Batanghari dan APH segera turun terkait dengan isu atau dugaan mafia tanah di dalam wilayah Kabupaten Batanghari ini. Bahkan, jika terbukti atau ada indikasi gratifikasi di lapangan, segera ditindaklanjuti, sebab banyak hak-hak masyarakat yang perlu bantuan untuk mencari kehidupan.

Sementara itu, dirinya juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN dan juga APH, dalam hal ini pihak kejaksaan RI melalui Kejati dan Kejari. Sebab berdasarkan instruksi presiden RI, Joko Widodo yang beredar di media sosial untuk sama-sama memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Dugaan Mark Up Pembelian Tanah RTH di Mersam Sudah Di Laporkan Ke BPK RI Perwakilan Jambi

Peristiwa

Pasca Pembacokan Siswa SMAN4, Warga Mandiangin Blokir Jalan Lintas Jambi

Infrastruktur

Tahun 2021, UKPBJ Batanghari Pernah di Gugat di PTUN Jambi Soal Memenangkan Tender DAK di Dinas PUTR

Peristiwa

Lagi, Puluhan Anggota BPD di Batanghari Kembali Bimtek Ke Bandung dan Kembali Menjadi Sorotan

Hukrim

Nah…!!! Saksi Kasus Ketok Palu Zumi Zola Gantung Diri

Peristiwa

Kejari Batanghari Gelar Press Release Soal Pengembalian Kerugian Uang Negera

Peristiwa

Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan

Hukrim

Heboh…!!!Warga Merangin Jambi Temukan Mayat di Kebun Sawit
error: Content is protected !!