https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:37 WIB

“Tom Lembong”. Apa Artinya dan Mengapa Penting Dipahami Publik?

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama terkait apa sebenarnya abolisi, dasar hukumnya, dan bagaimana implikasinya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang sebelum atau selama proses hukum berlangsung.

Ini berbeda dengan grasi yang diberikan setelah ada putusan tetap, atau amnesti yang lebih bersifat kolektif dan sering kali diberikan dalam konteks politik.

Dasar hukum abolisi terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang menyebutkan bahwa presiden dapat memberikan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.

Dalam kasus Tom Lembong, persetujuan DPR sudah diberikan, sehingga pemerintah tinggal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya.

Kasus Tom Lembong dan Implikasi Abolisi
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, karena dianggap terlibat dalam korupsi pengadaan impor gula mentah yang merugikan negara lebih dari Rp194 miliar.

Namun dengan abolisi, menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, “semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan” begitu Keppres diterbitkan.

Artinya, Lembong tidak akan menjalani masa hukuman dan proses penuntutan terhadapnya dihentikan sepenuhnya.

Respons Politik dan Hukum Langkah Presiden ini didukung oleh seluruh fraksi di DPR, termasuk PDIP, Gerindra, Golkar, dan lainnya.

BACA JUGA  Nah...!!! Keluarga Imam Masykur beri kuasa Hukum kepada Hotman Paris

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, “Tidak ada satu pun fraksi yang menolak.”

Sementara itu, Menkumham menyebut bahwa abolisi diberikan dengan pertimbangan kepentingan bangsa dan menjaga stabilitas negara.

Namun, langkah ini menuai respons beragam di publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa penggunaan abolisi untuk kasus korupsi dapat menimbulkan preseden hukum dan etika yang problematis.

Abolisi vs Amnesti vs Grasi: Apa Bedanya? Agar masyarakat lebih memahami, berikut perbedaan ketiganya:

Abolisi: Menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan. Diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Amnesti: Menghapus akibat pidana untuk sekelompok orang, biasanya terkait perkara politik. Juga butuh persetujuan DPR.

Grasi: Pengampunan atas hukuman pidana setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Diberikan oleh presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong adalah langkah hukum dan politik yang sah secara konstitusi.

Namun, ini juga menjadi momentum penting bagi publik untuk memahami bagaimana mekanisme pengampunan hukum bekerja, serta menuntut agar setiap keputusan negara tetap berpijak pada rasa keadilan dan kepentingan rakyat.

“Keadilan bukan hanya tentang hukum, tapi juga tentang rasa kepercayaan publik terhadap sistem itu sendiri.”.

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Nasional

Tahun Ini, Di Belinyu Tidak Ada Pawai dan Karnaval Pada HUT RI

Cerita Rakyat

Jalan Kabupaten di Mersam di Tanamai Batang Ubi dan Keladi Setelah di Rusak Oleh Dinas PUTR

Peristiwa

Tak Puas Dengan Pelayanan RS Islam Arafah Jambi, Keluarga Pasien Mengamuk

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Hukrim

Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

Peristiwa

Pengasapan (Fogging) Antisipasi Nyamuk Aydes Aigipty Dibarak KSU Alu Labu,Gapa Garu dan Krung Itam Dinkes Nagan Raya

Nasional

Proyek Betonisasi dan Jembatan di Kresek Diduga Ilegal, Pelaksananya Tantang Wartawan

Nasional

Yessi, Jubir KoPPeduli : DPRK Aceh Timur Harus Bertindak untuk Masyarakat Lingkar Tambang
error: Content is protected !!