Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Aktivitas Illegal Drilling di Batanghari

- Penulis Berita

Selasa, 22 April 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam memberantas kejahatan di sektor migas.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemompaan minyak secara ilegal.

“Para pelaku diketahui bekerja untuk seseorang berinisial AG ALS IK, yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Dilanjutkan Wadirreskrimsus, kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan minyak dari dua lokasi sumur berbeda yang berjarak sekitar 10 meter, secara bergantian selama satu jam per sumur.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.

“ Dalam sehari aktivitas pemompaan bisa menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah, dan para pekerja diberi upah sebesar Rp100.000 per drum (210 liter). Minyak hasil tambang ilegal ini dijual seharga Rp800.000 per drum,” lanjutnya.

Pelaku utama, AG ALS IK, juga diketahui pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 terkait kasus serupa, dan saat ini tengah dalam kondisi kesehatan yang buruk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dan pada saat Konferensi Pers siang ini IK menggunakan kursi roda dan kaki yang di balut perban, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya dan tadi malam baru saja lakukan tindakan operasi di bagian kaki pelaku IK.

BACA JUGA  Kantor Disprindagkop UKM Batanghari Ikut Di Geledah, Dinas PPP Soal Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal eksplorasi/eksploitasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan menurut keterangan para pelaku ini baru satu bulan melakukan aktivitas di beberapa sumur minyak ilegal dan dalam kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polda Jambi dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen Kapolda Jambi dalam pelaksanaan program 100 hari kerjanya. (Tiko)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Berita Terkait

Wagub Aceh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera
Kecelakaan Pengangkutan CPO di Aceh Barat, Tanggung Jawab CV Mestika Jaya Medan Dipertanyakan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, Sabu Seberat 862,17 Gram Ikut Dimusnahkan
Nah..!!! Akuisisi PT BEI Kepada Bbei Group di Desa Mersam Kembali di Soal dan Aktivitas Perusahaan Ikut di Pertanyakan
Ironis! Gaji Tak Kunjung Cair, Mantan Kepala Desa Pilih Lepas Jabatan dan Hijrah ke Kaltim
Seorang Pelaku PETI di Desa Padang Kelapo MSU Meninggal Dunia, Diduga Tertimbun Tanah dan Siapa Camel,?
KPK RI OTT Bupati Langkat, Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan Tanjabtim Juga Harus di Periksa
Peredaran Sabu di Sridadi Digagalkan, Polisi Amankan Pria dan 17 Paket Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:20

Pengelolaan BUMG Berbasis Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Gampong

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:18

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43

Turnamen Catur Se-Barsela Dibuka di Nagan Raya, Semarakkan Peringatan HUT ke-98 Sumpah Pemuda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:08

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:34

Warga Kayumalue Kota Palu Dukung APH Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18

Koalisi MBG Sorot Capaian, Komitmen dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:33

PT Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30

Pengurus Perusahaan Sawit PT Socfindo Kebun Seunagan Serahkan Beasiswa 100 Siswa Tahun 2026

Berita Terbaru