https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:32 WIB

GBRK Kutuk Keras Pengeroyokan Jurnalis di Batang Hari, Desak Polda Jambi Tangkap Pelaku

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gelombang kecaman terhadap aksi kekerasan yang menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Batanghari terus mengalir.

Kali ini, Rio Jodiansyah Ketua Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) angkat bicara dan mengutuk keras tindakan premanisme yang dinilai mencederai pilar demokrasi tersebut.

​Dalam pernyataan resminya, Ketua GBRK menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Hukum Harus Tegak, Jangan Beri Ruang Premanisme”

​Ketua GBRK menyatakan bahwa keselamatan jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

Ia meminta Kapolda Jambi memberikan perhatian khusus agar para pelaku segera diringkus.

​”Kami mengecam keras tindakan pengecut tersebut. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika ini dibiarkan, maka kebebasan pers di Jambi terancam,” katanya.

“Kami mendesak Polda Jambi segera bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku,” ujar Ketua GBRK.

Rio juga mengungkapkan ​Poin Utama Tuntutan GBRK:

Meminta Polda Jambi tidak menunda proses hukum dan segera mengamankan oknum-oknum yang terlibat pengeroyokan.
​Mendesak kepolisian menjamin keamanan bagi saksi dan korban agar tidak mendapat intimidasi susulan.

Memastikan kasus ini diproses menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers di samping pasal penganiayaan dalam KUHP. (Ist)

BACA JUGA  KY Imbau Hakim Jangan Polisikan Pengacara yang Mengadukan Kasus Etik

Share :

Baca Juga

Peristiwa

7 orang jadi korban akibat robohnya pagar parkiran RS. Arafah Jambi

Peristiwa

Warga Maro Sebo Ulu Batang Hari Temukan Mayat Perempuan Dan Diduga Di Bunuh

Batang Hari

ASN di Batang Hari Kembali Tanyakan, Mana Gaji Ke 13 Kami,?

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Peristiwa

Pemkab Batanghari Sosialisasi Pencegahan Aktivitas PETI

Hukrim

Heboh…!!!Warga Merangin Jambi Temukan Mayat di Kebun Sawit

Peristiwa

Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti Gugat Warga Batanghari di PN Muara Bulian

Hukrim

Dugaan Carut Marut Manajemen RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari, Kemana Dirutnya
error: Content is protected !!