https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:32 WIB

GBRK Kutuk Keras Pengeroyokan Jurnalis di Batang Hari, Desak Polda Jambi Tangkap Pelaku

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gelombang kecaman terhadap aksi kekerasan yang menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Batanghari terus mengalir.

Kali ini, Rio Jodiansyah Ketua Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) angkat bicara dan mengutuk keras tindakan premanisme yang dinilai mencederai pilar demokrasi tersebut.

​Dalam pernyataan resminya, Ketua GBRK menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Hukum Harus Tegak, Jangan Beri Ruang Premanisme”

​Ketua GBRK menyatakan bahwa keselamatan jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

Ia meminta Kapolda Jambi memberikan perhatian khusus agar para pelaku segera diringkus.

​”Kami mengecam keras tindakan pengecut tersebut. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika ini dibiarkan, maka kebebasan pers di Jambi terancam,” katanya.

“Kami mendesak Polda Jambi segera bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku,” ujar Ketua GBRK.

Rio juga mengungkapkan ​Poin Utama Tuntutan GBRK:

Meminta Polda Jambi tidak menunda proses hukum dan segera mengamankan oknum-oknum yang terlibat pengeroyokan.
​Mendesak kepolisian menjamin keamanan bagi saksi dan korban agar tidak mendapat intimidasi susulan.

Memastikan kasus ini diproses menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers di samping pasal penganiayaan dalam KUHP. (Ist)

BACA JUGA  Limbah PKS di Nagan Raya Diduga Cemari Air Sungai Krueng Trang

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Nah..!! Mayat Lansia Di Batang Hari Di Temukan Dalam Keadaan Besimbah Darah

Infrastruktur

Soal Angkutan Batubara, LBH Pranata Iustitia Jambi: Tetap Tegakkan Hukum

Peristiwa

Warga Aur Kenali Solid Tolak Stockpile Batubara PT SAS dan Demi Ke Kantor Gubernur Jambi

Nasional

Pasca Bom Bunuh Diri, Kapolri Jenguk Korban di Rumah Sakit Immanuel Bandung

Peristiwa

Puluhan Hektar Lahan di Batanghari Terbakar

Hukrim

Warga Mersam Gugat Praperadilan Kasatreskrim Polres Batang Hari, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Termohon

Peristiwa

Nah…!!!Dua Orang Bocah SD di Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari

Peristiwa

Polsek Rimbo Bujang Terima Laporan Penemuan Mayat di Komplek Perumahan BTN 
error: Content is protected !!