JURNALISHUKUM.COM, JAMBI -Baru-baru ini Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi, kembali melayangkan somasi kepada Gubernur Provinsi Jambi, selaku Penyelenggara Pemerintah Daerah, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truck Batubara
Advokat LBH-IP Jambi, Frandy Nababan, SH via WhatsAppnya kepada media menjelaskan, bahwa dirinya dan rekan advokat yang tergabung dalam LBH tersebut akan tetap melakukan upaya penegakan hukum angkutan batubara.
“Kami telah melayangkan somasi Gubernur Jambi, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan tanggapan somasi,” kata Frandy.
Sebagaimana pernyataan Gubernur Jambi, bahwa penghentian angkutan batubara bukanlah solusi maka pihaknya berpendapat memperbolehkan angkutan batubara melalui jalan umum dengan pembatasan juga bukan solusi dan bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran hukum dan dampak hukum atas hal tersebut.
“Kami menduga Pemerintah Jambi terkesan membenturkan antara masyarakat dengan selalu menonjolkan seolah-olah memikirkan kesejahteraan para supir truk yang mencari hidup disana dengan masyarakat yang terdampak kemacetan dan korban jiwa,” ujarnya.
Bahkan, solusinya ketika aktivitas angkutan batubara dihentikan sampai adanya jalan khusus dapat dijadikan momentum oleh pemerintah untuk dapat melakukan percepatan-percepatan dalam merealisasikan jalan khusus di provinsi Jambi dan mendesak para pengusaha batubara untuk memberikan kompensasi kepada para supir truk.
“Ini untuk tetap bisa menjalankan kehidupannya menunggu selesainya jalan khusus dan jalur sungai guna pengangkutan batubara; dan juga sekaligus menjadikan supir truck batubara ini dijadikan pekerja tetap di perusahaan-perusahaan angkutan, karena supir truk batubara merupakan sektor wajib yang harus dimiliki perusahaan angkutan batubara,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya dari tim Advokat LBH Pranata Iustitia Jambi tetap berkomitmen akan terus melanjutkan upaya hukum yang sebagaimana telah disampaikan melalui Somasi (Teguran Hukum) Nomor 08/SK-LBH/X/2022.
Jurnalis Hukum : M. Hatta
Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A