JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kuat dugaan pada proses pembangunan jalan SP Desa Pematang Gadung menuju Trans Suaka Mandiri Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, tidak sesuai dengan spek. Hal ini dilihat dari kondisi bangunan yang baru baru selesai dibangun oleh pihak CV Royyan Agung Mandiri dengan Konsultan Pengawas CV Elniwsa Konsultan banyak yang retak dan batu pada aspalnya sebahagaian banyak yang timbul dan sepertinya kurang aspal.
“Hari ini kami melihat pihak terkait dengan didampingi oleh Anggota DPRD dari komisi 3 yakni Ilhamuddin, Amin dan Muhammad Zen, juga termasuk Kepala Desa Pematang Gadung yang turun langsung kelapangan dan melihat kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan itu,” kata Sumber yang enggan anamanya disebut, Jumat (23/12).
Dia juga mengatakan, terlihat dilapangan sepertinya beberapa orang pihak tidak puas dengan kondisi pembangunannya. Pasalnya , jika dilihat dari kondisi luar pada bangunan itu, sebahagian aspal ada yang tebal dan juga ada yang tipis.
“Kalau dilihat dari papan merek bangunan ini, dengan nomor kontrak 620/ 10/ kont/ PUPR-SM/ 2022, tanggal Kontrak 04 Juli 2022, dengan nilai kontrak lebih kurang sebesar Rp4 miliar dengan masa pelaksanaannya selama 150 hari,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Pematang Gadung, Muhammad Ihsan yang ikut turun ke lokasi jalan tersebut membenarkan, bahwa ada dua orang Anggota DPRD Batanghari yang ikut turun ke lokasi termasuk juga pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Batanghari.
“Ya, tadi kami sempat turun dan dilapangan juga ada beberapa titik yang kurang memuaskan, seperti pada Volume ketebalan jalan, batu jalan sebahagian ada yang timbul dan terlihat baru dilapisi oleh pihak rekanan serta bahu jalan yang tidak sampai keujung,” jelas Ihsan.
Dia juga menjelaskan, di lokasi bangunan tersebut terdengar dari pernyataan salah seorang anggota DPRD Batanghari mengatakan, bahwa dari hasil atau sample yang diambil pada hari ini akan dilakukan uji lab.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak DPRD Batanghari dari komisi 3 belum berhasil dimintai keterangan dan Ilhamuddin yang merupakan perwakilan dari Komisi 3 beberapa kali dihubungi Via Ponselnya tidak menjawab, padahal Via Ponselnya terdengar nada aktif.
Jurnalis Hukum : Prisal Herpani