JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kuat dugaan ada kenaikan harga (Mark Up) atas jual beli tanah ruang terbuka hijau (RTH) oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) di Kecamatan Mersam. Dimana dari keterangan H, Nasir, bahwa sebelum tanah tersebut di beli oleh pihak Perkim dari saudara Mukhsin, pada awalnya tanah itu adalah tanah Almarhun Ali Ridho dimana ahli warisnya adalah orang rumah (Istri) nya, yang saat ini tinggal di Kota Jambi.
Berkali-kali dia menerangkan, bahwa dia minta persoalan jual beli tanah ini dibuka ke Publik. Sebab dalam proses jual beli tanah ini, dirinya terlibat dalam keperngusan antara Mukhsin dengan Istri Almarhum di Kota Jambi.
“Proses jual beli antara Mukhsin dengan keluarga Almarhum Ali Ridho saya ikut dan berdasarkan harga yang diminta oleh keluarga Almarhum Rp6 juta pertumbuk dan lebih kurang 1 Hektar dengan harga keseluruhan lebih kurang sebesar Rp560 juta. Kemudian di jual kembali ke pihak Pemkab Batanghari sebesar Rp1.1 miliar lebih,” kata H, Nasir, kepada Jurnalishukum.com.
Dia juga mengatakan, untuk proses jual beli antara Mukhsin dengan pihak Pemkab Batanghari, dirinya tidak terlibat. Sebab dalam keterlibatan jual beli tanah itu hanya sebatas Mukhsin dan Istri Almarhum Ali Ridho.
“Sebenarnya keuntungan jual beli antara Mukhsin dan Pemkab ini besar dan saya ada di beri mukhsin sebesar Rp15 juta, dikirim melalui Via Rekening,” ujarnya.
Ansori, warga Kecamatan Mersam mengatakan, terkait dengan jual beli tanah RTH di Kecamatan Mersam ini perlu diusut dan di audit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi harus tahu. Dan ini harus segera di surati pihak instansi terkait terkait jual beli tanah RTH di Kecamatan Mersam.
“Kalau begini habis uang Negara kita, sebab dari proses jual beli Mukhsin dengan Istri Almarhum Ali Ridho hanya hitungan hari saja, kemudian di jual kembali ke pihak Pemkab Batanghari dengan harga dua kali lipat,” paparnya.
Menurut kabar, bahwa saudara Mukhsin akan maju di Pemilihan Ligeslatif (Pileg) di 2024 di dapil 4 dengan menggunakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dimana PPP ini di komandoi oleh Bupati Batanghari, Mhd Fadhil Arief, sebagai Ketua DPW PPP Jambi.
“Dari keterangan H, Nasir pada pemberitaan media sebelumnya bahwa Bupati Batanghari pernah memintanya mencari tanah untuk RTH di Kecamatan Mersam, dari keterang itu dapat kita simpulkan ada dugaan permainan harga atau Mark Up di dalam jual beli tanah RTH di Kecamatan Mersam,” jelasnya.
Seperti apa yang disampaikan Sumber Jurnalishukum.com, terkait dengan pengadaan tanah oleh pihak Pemkab Batanghari harus sesuai kajian teknis, studi kelayakan, prosedur lewat panitia pengadaan, adanya standar harga.
“Pertanyaannya jual beli tanah RTH di Kecamatan Mersam itu sudah sesuai tidak, ini harus kita telusuri,” kata Sumber yang enggan namanya disebut.
Senada dikatakan Tamrin, warga Kecamatan setempat, bahwa terhadap persoalan jual beli tanah RTH di Kecamatan Mersam ini sudah heboh dan ini perlu di pastikan, apakah benar isu yang beredar seperti itu.
“Tolong selidiki dan angkat melalui media, agar kita semua tahu bahwa tidak ada permainan jual beli dan cari keuntungan yang besar terkait dalam pembelian tanah yang menggunakan uang daerah,” kata Tamrin.
Begitu juga apa yang dikatakan Sulaiman, bahwa persoalan anggaran pembelian tanah RTH di Kecamatan Mersam harus di audit kembali dan dalam persoalan anggaran dalam pembelian tanah RTH diduga terdapat uang TKD Kelurahan Kembang paseban lebih kurang sebesar Rp400 juta.
“Saya merupakan mantan Ketua RT20 dan dalam proses pembelian tanah ini tidak pernah dilibatkan sampai dengan saya mengundurkan diri dari jabatan ketua RT yang tidak jauh dari lokasi tanah yang dibeli oleh pihak Pemkab Batanghari dari saudara Mukhsin,” jelas Sulaiman.
Menurut dia, sebelum tanah RTH ini dibeli, pemuda Kelurahan Kembang Paseban berencana membeli tanah untuk dijadikan lapangan sepak bola dari uang TKD tersebut. Berselang beberapa bulan di Tahun 2023, uang TKD tersebut diduga menambah uang untuk pembelian tanah RTH yang sudah di bayar ke saudara Mukhsin lebih kurang sebasar Rp1.1 miliar.
“Memang ada nama Bupati Batanghari dalam proses pembelian tanah ini,” akuinya.
Sementara itu, Aminuddin, anggota DPRD Batanghari sangat menyayangkan jika di dalam jual beli tanah RTH itu tidak melihat berapa NJOP nya. Dan jika harga tanah tersebut seharga segitu, mari kita Tanya berapa nilai tanah masyarakat yang ada disekitar tanah yang di beli oleh pihak Pemkab Batanghari.
“Kalau menurut saya, jika ada uang, saya tidak mahu membeli tanah seharga segitu dan berapa NJOP yang sebenarnya. Apakah semahal itu,” paparnya.
Disamping itu, terkait jual beli yang dilakukan Mukhsin kepada Pihak Perkim Batanghari sudah heboh dan di panjang jalan di Kecamatan Mersam dan juga warung menceritakan, bahwa pembelian tanah itu kenapa sesingkat itu. Dari awal tanah tersebut adalah tanah Almahum Ali Ridho dan dikuasai terus oleh Ahli warisnya, lalu di beli oleh saudara Mukhsin dan kemudian dengan waktu yang singkat di jual kembali ke pihak Pemkab Batanghari dengan nilai yang tinggi.
“Ini perlu di telusuri kembali dan menurut kami tanah disitu tidak seharga itu dan dari cerita sumber media ini juga mengatakan bahwa awalnya Bupati Batanghari meminta kepada H, Nasir mencari lokasi tanah yang akan dibuat RTH. Seperti apa yang diceritakan H, Nasir lagi terhadap proses jual beli tanah tersebut diduga ada permainan harga atau Mark Up yang dilakukan oleh kedua bela pihak, baik itu penjual maupun pembeli,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A