Mabes Polri Belum Bisa Pulangkan Saifuddin Ibrahim ke Indonesia

- Penulis Berita

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendeta Saifuddin Ibrahim

Pendeta Saifuddin Ibrahim

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Mabes Polri mengaku masih belum bisa memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu kendala pemulangan tersangka itu dikarenakan perbedaan sistem penegakan hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

“Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramadhan menjelaskan saat ini Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri masih terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan sinkronisasi proses hukum tersebut.

Ia berharap proses itu dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat dan Saifuddin dapat segera dipulangkan untuk segera disidang.

“Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.

Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube. Saifuddin yang saat ini berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja sebagai pemulung botol-botol bekas.

Dalam video berdurasi 7 menit tersebut, terlihat Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang biru.

“Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA  Pecah..!!!Aksi Solidaritas Peduli Palestina Di Batanghari Di Hadiri Ribuan Orang

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Sumber : CNN Indonesia/Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Berita Terkait

Azhari Bantah Puluhan Unit Motor Sitaan Resmob Polda Jambi Hasil Kejahatan dan Lapor ke Propam Mabes Polri
Wagub Aceh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera
Ketua LSM ABA Apresiasi Kapolri, Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas
Kecelakaan Pengangkutan CPO di Aceh Barat, Tanggung Jawab CV Mestika Jaya Medan Dipertanyakan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, Sabu Seberat 862,17 Gram Ikut Dimusnahkan
Nah..!!! Akuisisi PT BEI Kepada Bbei Group di Desa Mersam Kembali di Soal dan Aktivitas Perusahaan Ikut di Pertanyakan
Ironis! Gaji Tak Kunjung Cair, Mantan Kepala Desa Pilih Lepas Jabatan dan Hijrah ke Kaltim
Seorang Pelaku PETI di Desa Padang Kelapo MSU Meninggal Dunia, Diduga Tertimbun Tanah dan Siapa Camel,?

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:30

Kapolda Jambi Ajak Warga Ubah Stigma Pulau Pandan dari Kampung Narkoba Menjadi Kampung Hijau

Selasa, 3 November 2026 - 18:38

Mutasi Polri November 2026, Sejumlah PJU Polda Jambi dan Kapolres Jajaran Berganti

Selasa, 3 November 2026 - 17:11

Polres Nagan Raya Bersama BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan

Selasa, 3 November 2026 - 14:29

Polda Jambi Gelar FGD Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Perkuat Transparansi dan Profesionalisme Penegakan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:15

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:30

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:58

Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:28

Jajaran Polres, BNN dan Subdenpom XXIII/1-4 Morowali Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Penginapan 

Berita Terbaru