JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini sedang memprogramkan capaian kerja. Dimana program pencapaian kerja tersebut salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan dana bagi hasil dan dana reboisasi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari tahun 2017-2020.
“Salah satu kasus yang menonjol di bidang tindak pidana khusus melibatkan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya dugaan dana reboisasi di DLH Batanghari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo.
Perlu diketahui, melansir dari media JambiCenter.id pada tahun 2020 lalu, Pasca terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sempat menghanguskan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi, di Desa Senami, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Batanghari akan melakukan upaya reboisasi.
Bahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Parlaungan waktu itu mengatakan, dalam hal melakukan reboisasi ini, sedikitnya seluas 20 hektar hutan sudah menjalani proses reboisasi tersebut. Tindakan ini di lakukan karena banyaknya hutan konservasi itu menjadi rusak dan gundul.
“Untuk cara menghidupkan kembali Sumber Daya Alam di kawasan tersebut, maka kami selaku Pemerintah Batanghari melakukan upaya penghijauan atau reboisasi,” ungkapnya.
Lanjut Parlaungan, saat ini program penghijauan sendiri memang baru dapat terlaksana di atas luas lahan 20 hektar dari jumlah luasan yang terbakar mencapai 300 hektar lebih. Namun demikian, Pemerintah akan tetap melakukan penghijauan ini secara bertahap, sesuai dengan anggaran yang ada.
“Berdasarkan target di Tahun Anggaran 2020, proses penghijauan atau reboisasi Tahura sendiri akan di realisasikan terhadap luas lahan 50 hektar. Dimana jenis tanaman yang dipergunakan yakni bibit pohon aren, jabon, katapang dan mahoni,” paparnya.
Sementara itu, Perlaungan yang saat ini nonjob di DPRD Batanghari membantah, berdasarkan data dan faktanya bahwa belum pernah menggunakan sisa Dana DBH dan DBR untuk Reboisasi sampai tahun 2021. Bahkan, untuk dana DBH DR kabupaten hanya sampai dengan Tahun 2016 sesuai PMK 230 tahun 2017 dan dana itu tersimpan di kas umum daerah yaitu di Bakeuda.
“Jadi semenjak tahun 2017 sampai sekarang tidak ada lagi namanya dana DBR DR di kabupaten, untuk lebih jelasnya tanya langsung ke kepala Badan Bakeuda saat itu,” jelasnya.
Disamping itu, dengan adanya bantahan yang disampaikan Perlaungan, Jurnalishukum.com mencoba mencari tahu siapa Bakeuda pada saat dia menjabat sebagai Kepala DLH. Ternyata, Kepala Bakeudanya adalah Muhammad Azan yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari.
Alhasil, hingga berita ini disiarkan, Muhammad Azan belum berhasil untuk di mintai keterangan terkait dana untuk reboisasi pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Bakeuda. (*)
Editor : Heriyanto