https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:31 WIB

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh IPDA Ferdinan Ginting berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A-09 / VII / 2024 / SPKT / Polres Batanghari / Polda Jambi, tanggal 11 Juli 2024, dengan sigap menindaklanjuti lakukan patroli ke wilayah Senami Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Kamis (12/07/2024).

Dari hasil giat tersebut Tim berhasil menemukan satu orang terduga pelaku yang berinisial BN (55) warga Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari yang sedang beraktivitas mengeksploitasi minyak bumi.

Dalam keterangannya IPDA Ferdinan selaku Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari menjelaskan, saat pihaknya tanya terkait perizinan kepada saudara BN dia tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan.

“Maka dengan tegas dan terukur saudara BN kami amankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dia juga mengatakan, perbuatan ini jelas melanggar hukum yang mana disebutkan setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang undang Republik Indonesia NOMOR 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang undang Republik Indonesia NOMOR 06 tahun 2023 tentang penetapan Perpu NOMOR 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.

Selain mengamankan terduga pelaku Unit Tipiter juga mengamankan beberapa Barang bukti yang dipergunakan oleh saudara BN yaitu satu (1) unit kendaraan bermotor yang sudah di rakit, dua (2) buah galon minyak, satu (1) buah katrol, satu (1) gulungan tali panjang dan satu (1) buah pipa plastik.

“Untuk proses lebih lanjut kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi-saksi,” tandasnya. (*) 

BACA JUGA  Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!!KPK Mulai Curigai Ferdy Sambo, Harta Kekayaannya Dianggap Tidak Wajar

Hukrim

Polres Batanghari Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

Hukrim

Janda Anak 5 Di Tahan Di Nisel, Praktisi Hukum Torotodozisokhi Laia SH, Duga Ada Kejanggalan

Hukrim

DN Juga Akan Di Panggil Polsek Mersam Soal Laporan Fitnah
Ilustrasi : Sabu-Sabu

Hukrim

Nah…!!! Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap Polisi Bawa Sabu di Mobil

Hukrim

Polres Batanghari Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Hutan 

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Pelaku Bacok Leher Korban Sampai Putus di Bungo Karena Sakit Hati Dan Sering Di sindir 
error: Content is protected !!