https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:31 WIB

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh IPDA Ferdinan Ginting berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A-09 / VII / 2024 / SPKT / Polres Batanghari / Polda Jambi, tanggal 11 Juli 2024, dengan sigap menindaklanjuti lakukan patroli ke wilayah Senami Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Kamis (12/07/2024).

Dari hasil giat tersebut Tim berhasil menemukan satu orang terduga pelaku yang berinisial BN (55) warga Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari yang sedang beraktivitas mengeksploitasi minyak bumi.

Dalam keterangannya IPDA Ferdinan selaku Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari menjelaskan, saat pihaknya tanya terkait perizinan kepada saudara BN dia tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan.

“Maka dengan tegas dan terukur saudara BN kami amankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dia juga mengatakan, perbuatan ini jelas melanggar hukum yang mana disebutkan setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang undang Republik Indonesia NOMOR 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang undang Republik Indonesia NOMOR 06 tahun 2023 tentang penetapan Perpu NOMOR 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.

Selain mengamankan terduga pelaku Unit Tipiter juga mengamankan beberapa Barang bukti yang dipergunakan oleh saudara BN yaitu satu (1) unit kendaraan bermotor yang sudah di rakit, dua (2) buah galon minyak, satu (1) buah katrol, satu (1) gulungan tali panjang dan satu (1) buah pipa plastik.

“Untuk proses lebih lanjut kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi-saksi,” tandasnya. (*) 

BACA JUGA  Polda Jambi Amankan Miliaran Rupiah Sabu

Share :

Baca Juga

Hukrim

Selain Ratu Narkoba, Diding Juga Ikut di Tangkap Oleh Polisi di Jakarta

Hukrim

Muara Tembesi Rawan Curanmor, Usai Sholat Isya 1 Unit Motor Raib

Cerita Rakyat

Ibu Ami Mengelus Dada: Camat Kresek Hadir untuk Pak Jana, Tapi Buta pada Derita Tetangga Sebelah

Hukrim

Nah..!!! Sulfianto Alias Menjadi Korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok Orang di Kalitubi

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Narkoba di Muarabulian

Hukrim

Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Cerita Rakyat

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

Hukrim

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK RI Sita Dana Tunai Sebesar Rp6,82 Miliar
error: Content is protected !!