https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 17 Februari 2025 - 22:34 WIB

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Memasuki awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batanghari berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pengedar dan juga pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang.

“Dalam kurun waktu satu bulan, kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka diantaranya 13 orang laki – laki, dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolres Batanghari AKBP AKBP Handoyo Yudhy Sentosa saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron, Senin (17/2/2025).

Adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari.

“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah terungkap, yakni di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” lanjutnya.

Handoyo menyebutkan, dari hasil ungkap kasus tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

“Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” sebutnya.

BACA JUGA  Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Pada kesempatan itu juga Handoyo mengatakan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba agar tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Karyawan Cafe di Lampung Timur Tewas Kena Setrum

Hukrim

Nah…!!! Wanita di Serang Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

Hukrim

Kejati Sumut Tahan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit Muara

Hukrim

Dua Pelaku Curat di Amankan Polres Batanghari

Hukrim

Mantan Anggota DPRD Batanghari Kecam Perencanaan Pembangunan Sirkuit

Hukrim

Lambannya Proses Laporan, Pelapor Datangi Mapolres Merangin

Hukrim

Tim Polres Tebo Amankan Dugaan Pelaku Pembunuhan

Hukrim

Berantas Narkoba di Tebo : Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu
error: Content is protected !!