https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 17 Februari 2025 - 22:34 WIB

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Memasuki awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batanghari berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pengedar dan juga pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang.

“Dalam kurun waktu satu bulan, kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka diantaranya 13 orang laki – laki, dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolres Batanghari AKBP AKBP Handoyo Yudhy Sentosa saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron, Senin (17/2/2025).

Adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari.

“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah terungkap, yakni di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” lanjutnya.

Handoyo menyebutkan, dari hasil ungkap kasus tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

“Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” sebutnya.

BACA JUGA  Nah...!! Istri Mantan Gubernur Jambi Di Tahan KPK RI

Pada kesempatan itu juga Handoyo mengatakan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba agar tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korban Dibacok, Pelaku Perampokan Langsung Kabur

Hukrim

Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia

Hukrim

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Penikaman

Hukrim

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Hukrim

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

Hukrim

Diduga Disenggol Truk, Motor Membawa BBM Di Muara Tembesi Batanghari Terbakar

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi Tahan Seorang Residivis Kasus Pencurian

Hukrim

Seorang IRT di Tebo Di Bunuh Suami Sendiri, Begini Ceritanya,?
error: Content is protected !!