https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 19 November 2024 - 15:51 WIB

Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui unit I Pidum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Nagan Raya.

Penyerahan tersangka ISN, 28 tahun tersebut yang diterima oleh JPU Bagus Agung Santoso, S.H di Kejari setempat, pada Selasa 19 November 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, M.Si, mengatakan, hari ini telah diserahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa.

“Tersangka dengan inisial ISN, dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, telah diserahkan ke Kejari Nagan Raya,” kata Iptu Vitra.

Vitra menambahkan, pelaku ISN tersebut sebelumnya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah korban dikabupaten Nagan Raya dengan modus arisan bodong.

Dari hasil modusnya tersebut sejumlah korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, lanjut kata Vitra, turut juga diserahkan Barang Bukti (BB) atas tindak pidana sebagaimana tercantum pada Berkas Perkara Nomor : BP/ 35.a/X/ RES/1.11./2024/ Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2024, yang diterima oleh JPU.

“Ikut kita serahkan, masing – masing satu unit Unit Handphone mrek Iphone 14 Pro Max, Handphone mrek VIVO Y02 warna Biru violet. Kemudian, Eksemplar Print-out Rekening Koran BSI, atas nama yang bersangkutan dan satu buah buku catatan arisan warna coklat merk Diary,” terangnya. (Zahari)

BACA JUGA  Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Diduga, Pengusaha Tambang Minyak Illegal Drilling Bajubang Batanghari Stor Uang Koordinasi

Hukrim

Nah..!!! Pengadaan Komputer Sekolah Melalui Dinas PdK Batanghari Diduga Tak Sesuai Spek

Hukrim

Belum 8 Bulan Selesai Dikerjakan Infrastruktur Jalan Alue Bata Amplas Di Kabupaten Nagan Raya.

Hukrim

Dugaan Kasus Tipikor Bangunan Septic Tank Individual di Kejari Batanghari di Pertanyakan

Hukrim

Warga Mersam Somasi Kepada PT ASSB Soal Dugaan Perusakan Dan Pencemaran Limbah

Hukrim

Nah…!! Istri Mantan Gubernur Jambi Di Tahan KPK RI

Hukrim

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV
error: Content is protected !!