https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:34 WIB

Reka Ulang Pengeroyokan Direktur Panah Papua, Oknum Polisi Inisial RI yang Diduga Terlibat Masih Bebas Berkeliaran

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Sulfianto Alias, Direktur Perkumpulan Panah Papua oleh sekelompok orang pada Jumat (20/12/2024), memasuki tahap reka ulang (rekonstruksi) oleh penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Kamis (6/2/2025).

Ada fakta baru yang menarik dan baru terungkap saat reka ulang itu berlangsung. Ada satu lagi oknum polisi berinisial RI alias I, yang diduga juga terlibat, namun tidak dijadikan tersangka oleh penyidik.

Sulfianto Alias kepada media ini menjelaskan, oknum polisi berinisial RI alias I itu yang saat malam kejadian, membonceng dirinya naik sepeda motor ke Tanah Merah, yang menjadi lokasi kedua tempat dirinya dikeroyok.

“Dia yang mengatakan ‘kita akan ke Polres’, tetapi faktanya dia yang membawa saya ke lokasi hutan di tanah merah. Dia yang pertama kali menuduh saya dan Ibu Distrik Merdey terlibat politik praktis. Saya berharap oknum polisi tersebut ditahan” tambah Sulfianto kepada media ini, Minggu (9/2).

Seperti diberitakan, Sulfianto dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok orang saat dirinya keluar dari Kafe Cenderawasih di Kalitubi, Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni, Papua Barat.

Tak puas menganiaya Sulfianto di tempat hiburan itu, para pelaku membawa Sulfianto ke kawasan Tanah Merah untuk melanjutkan penganiayaan.

Atas kejadian itu, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menetapkan orang orang tersangka, yakni LA, MM, FMW, BM dan DAS. Nama yang disebut terakhir, adalah oknum polisi.

Atas terungkapnya fakta baru tersebut, Ketua Jejaring/Koalisi Perlindungan Aktivis Sedunia, Damianus Walilo mendesak Kapolres Teluk Bintuni segera menangkap oknum polisi inisial RI alias I

“Saya juga akan mendesak Kapolri, Komisi III DPR RI dan Kapolda Papua Barat untuk bisa melakukan penegakan hukum yang tidak memilah- milah. Jangan karena mereka yang terlibat itu anggota kepolisian, maka ada upaya untuk menyelamatkan oknum atau memperingan hukuman oknum polisi tersebut,” kata Damianus.

BACA JUGA  Luar Biasa..!!! Ketua PWRI Kecam Kadis PUTR Batang Hari Gugat Putusan Komisi Informasi

“Saya juga meminta Kapolda ikut mengawasi kasus ini sehingga tidak ada penegak hukum yang ikut bermain. Kasus ini sudah menjadi isu dunia, sudah tersebar sampai ke jejaring Persekutuan Bangsa Bangsa (PBB) di mana semua organisasi masyarakat sipil baik nasional maupun internasional mengecam tindakan biadab para pelaku,” tambah Damianus.

Selain itu, kata Damianus, peran tersangka DAS (oknum polisi lainnya yang saat ini sudah ditahan) sangat dominan ketika terjadi penganiayaan di Tanah Merah.

Ia bahkan mengeluarkan pistol dan mengancam Sulfianto. Namun tindakan itu tidak muncul dalam reka ulang.

“Oleh karena itu, Saya meminta kepada Kapolda Papua Barat untuk ikut mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Teluk Bintuni, terutama peran oknum polisi yang melakukan pengeroyokan terhadap Sulfianto,” tegas Damianus.

Sulfianto Alias sendiri selaku korban, mengapresiasi kerja cepat penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni dalam menangani perkara ini.

“Namun perlu saya beri catatan meminta penegak hukum bersikap independen, tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Saya meminta kepada Penyidik Polres Teluk Bintuni bekerja profesional untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus penganiayaan terhadap saya,” kata Sulfianto.

“Saya meyakini masih ada satu orang pelaku oknum Polisi yang terlibat penganiayaan. Oknum polisi ini belum ditahan. Dia juga tampak dalam proses rekonstruksi yang telah dilakukan. Pada saat itu perannya sebagai saksi. Oknum Polisi tersebut pertama kali menginterogasi saya ketika dalam perjalanan ke Tanah Merah,” ungkap Sulfianto (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!! Wanita di Serang Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

Hukrim

2 Orang Saksi di Periksa Kejagung RI Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasidan Informatika RI

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati

Hukrim

Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh, Lima Kurir Disergap Polisi

Hukrim

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Tabrakan dengan Truk di Muntialo, Satu Unit Mobil Isuzu Panther Rusak Parah

Hukrim

Sebulan Ditindak Polisi, PETI di Desa Padang Kelapo Batang Hari Terus Beroperasi

Hukrim

Seorang IRT di Tebo Di Bunuh Suami Sendiri, Begini Ceritanya,?
error: Content is protected !!