JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Seorang warga di Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, M. Heri melalui Kuasa Hukumnya Heriyanto S.H.,C.L.A, mengirim surat somasi kepada PT Alam Semesta Sukses Batubara (ASSB), terkait dengan persoalan dugaan perusakan lahan kebun karet dan pencemaran limbah di lahan seluas lebih kurang 3 Hektar miliki kliennya ini. Dimana PT ASSB ini beraktivitas di pertambangan batubara dan juga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saya mendapat kuasa dari Heri untuk mengurus haknya dari kewajiban perusahaan yang melakukan aktivitas di sekitar kebun karet miliknya itu. Menurut kami, pihak perusahaan bertanggungjawab jika dugaan ini terjadi dan secara kasat mata hal itu sudah terjadi,” kata Heriyanto, Selasa.
Dia juga mengatakan, surat Somasi yang diberikan baru Somasi pertama dan tujuannya langsung kepada Direktur Utama PT ASSB. Dalam menanggapi dan memberikan somasi pertama tentang dugaan perusakan dan pencemaran limbah, bahwa pihak PT ASSB sudah melakukan pengerusakan di tanah milik M. Heri, tanah tersebut memiliki dasar surat keterangan Jual Beli dengan Ansori, warga di Kecamatan setempat, dengan luas lebih kurang 3 Hektar, Tahun 2015 lalu.
Kemudian, pengerusakan ini terjadi di lokasi pinggir lahan kebun karet M. Heri dengan menumpuk tanah galian tambang atau Disposal dan dengan menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan atau izin dari M. Heri sebagai pemilik tanah, sejak Tahun 2022 lalu.
Perlu diketahui bahwa ditanah atau lahan kebun karet terus ditempati oleh M. Heri dan dilakukan aktivitas menyadap karet di lahan tersebut pada setiap hari dan dalam lahan kebun karet lebih kurang seluas 3 Hektar tersebut terdapat batang karet sebanyak 1400 batang. Lebih kurang seluas lebih kurang lebar 2 meter dan panjang 180 meter dirusak oleh pihak PT ASSB, dengan total batang karet sebanyak 400 batang.
“ Disini kami menilai bahwa PT ASSB telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 406 KUHPidana, tentang Perusakan dan pencemarnan limbah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Tim)