https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:43 WIB

Warga Mersam Somasi Kepada PT ASSB Soal Dugaan Perusakan Dan Pencemaran Limbah

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Seorang warga di Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, M. Heri melalui Kuasa Hukumnya Heriyanto S.H.,C.L.A, mengirim surat somasi kepada PT Alam Semesta Sukses Batubara (ASSB), terkait dengan persoalan dugaan perusakan lahan kebun karet dan pencemaran limbah di lahan seluas lebih kurang 3 Hektar miliki kliennya ini. Dimana PT ASSB ini beraktivitas di pertambangan batubara dan juga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya mendapat kuasa dari Heri untuk mengurus haknya dari kewajiban perusahaan yang melakukan aktivitas di sekitar kebun karet miliknya itu. Menurut kami, pihak perusahaan bertanggungjawab jika dugaan ini terjadi dan secara kasat mata hal itu sudah terjadi,” kata Heriyanto, Selasa.

Dia juga mengatakan, surat Somasi yang diberikan baru Somasi pertama dan tujuannya langsung kepada Direktur Utama PT ASSB. Dalam menanggapi dan memberikan  somasi pertama tentang dugaan perusakan dan pencemaran limbah, bahwa pihak PT ASSB sudah melakukan pengerusakan di tanah milik M. Heri, tanah tersebut memiliki dasar surat keterangan Jual Beli dengan Ansori, warga di Kecamatan setempat, dengan luas lebih kurang 3 Hektar, Tahun 2015 lalu.

Kemudian, pengerusakan ini terjadi di lokasi pinggir lahan kebun karet M. Heri dengan menumpuk tanah galian tambang atau Disposal dan dengan menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan atau izin dari M. Heri sebagai pemilik tanah, sejak Tahun 2022 lalu.

Perlu diketahui bahwa ditanah atau lahan kebun karet terus ditempati oleh M. Heri dan dilakukan aktivitas menyadap karet di lahan tersebut pada setiap hari dan dalam lahan kebun karet lebih kurang seluas 3 Hektar tersebut terdapat batang karet sebanyak 1400 batang. Lebih kurang seluas lebih kurang lebar 2 meter dan panjang 180 meter dirusak oleh pihak PT ASSB, dengan total batang karet sebanyak 400 batang.

BACA JUGA  Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART

“ Disini kami menilai bahwa PT ASSB telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 406 KUHPidana, tentang Perusakan dan pencemarnan limbah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PT Sofindo Seumayam Giat Tahunan Medical Check Up Wujud Komitmen Jaga Kesehatan Pekerja

Hukrim

Dua Orang Pengendara Motor N-Max di Merangin Meninggal di Tempat

Hukrim

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

Uncategorized

Diduga, PT. Sofindo Seunagan Nagan Raya Tidak Menepati JANJI Setelah Di Tanda tangani Surat Perpanjangan Izin HGU-2024

TNI - Polri

Jajaran Polda Jambi Sambut dan Serah Terima Kapolda Jambi

Hukrim

Nah…!!! Seorang Pelaku Penyebar Video Pornografi Ditangkap Polisi

Hukrim

Terlihat Santai Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Saat Di Periksa Propam

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan
error: Content is protected !!