https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:48 WIB

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat setelah sebuah video di TikTok yang diunggah oleh Aand Hanjaya menjadi viral.

Dalam video tersebut, Aand mengeluhkan tarif parkir liar sebesar Rp 20.000 untuk parkir sebentar di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Ia juga memperlihatkan karcis parkir yang menampilkan logo organisasi masyarakat (ormas) BPPKB ranting Batujaya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, S.H., beserta tim unit reskrim langsung turun ke lokasi pada Senin (27/1) pukul 18.00 WIB.

Petugas kemudian membawa pria yang diduga mengeluarkan karcis parkir tersebut ke kantor Polsek Batuceper untuk dimintai keterangan. Proses ini juga disaksikan oleh Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria yang mengeluarkan karcis tersebut diketahui bernama Soleh bin Kasman, seorang buruh harian lepas berusia 62 tahun yang tinggal di Batujaya Timur, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Mulyandi, selaku Pembina BPPKB Batuceper, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas umum akan ditindak tegas.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Iptu Eko.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal.

Polsek Batuceper juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. (Sarman)

BACA JUGA  Polres Teluk Bintuni gelar Rakor penyekatan rayonisasi wilayah Pilkada 2024

Share :

Baca Juga

Ilustrasi : Sabu-Sabu

Hukrim

Nah…!!! Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap Polisi Bawa Sabu di Mobil

Hukrim

Renovasi Pagar Komplek BBC Muarabulian Batanghari Terkesan Mubazir

Hukrim

Nah…!!! Terdakwa Kasus Pembunuhan di Surabaya di Vonis Bebas

Hukrim

Nah..!!! Selama Tiga Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal 

Hukrim

Rekonstruksi Pembunuhan Proyek Trans Papua di Teluk Bintuni

Hukrim

Hari Ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo Datang ke Polda Metro Jaya

Hukrim

Pasca Kasus Kematian Sifa,? Begini Kata Kasatreskrim Polres Batanghari Pada Media

Hukrim

Baru Saja Raih Gelar Doktor, Hakim Djuyamto Langsung Praktik Korupsi
error: Content is protected !!