https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:48 WIB

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat setelah sebuah video di TikTok yang diunggah oleh Aand Hanjaya menjadi viral.

Dalam video tersebut, Aand mengeluhkan tarif parkir liar sebesar Rp 20.000 untuk parkir sebentar di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Ia juga memperlihatkan karcis parkir yang menampilkan logo organisasi masyarakat (ormas) BPPKB ranting Batujaya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, S.H., beserta tim unit reskrim langsung turun ke lokasi pada Senin (27/1) pukul 18.00 WIB.

Petugas kemudian membawa pria yang diduga mengeluarkan karcis parkir tersebut ke kantor Polsek Batuceper untuk dimintai keterangan. Proses ini juga disaksikan oleh Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria yang mengeluarkan karcis tersebut diketahui bernama Soleh bin Kasman, seorang buruh harian lepas berusia 62 tahun yang tinggal di Batujaya Timur, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Mulyandi, selaku Pembina BPPKB Batuceper, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas umum akan ditindak tegas.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Iptu Eko.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal.

Polsek Batuceper juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. (Sarman)

BACA JUGA  Nah..!!! Semakin Kuat Dugaan Korupsi Penyimpangan Mega Proyek

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dalam Seminggu, Polda Jambi Ungkap Tiga Kusus Tindak Pidana 

Hukrim

Nah..!!!Selain Bawa Nama Bupati Batanghari, Jual Beli Tanah RTH di Mersam Masih di Pertanyakan

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020

Cerita Rakyat

Diduga, Adm Cacat Hukum, Anak PJ Sekda Batang Hari Lulus PPPK di RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Seksual Di Tangkap Polisi

Hukrim

Polda Jambi Amankan Miliaran Rupiah Sabu

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Restoratif Justice
error: Content is protected !!