JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Hari ini, Kamis (19/3), Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Tanah Kas Desa (TKD) Sungai Ruan Ilir Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban oleh pihak Polsek Marosebo Ulu pada Rabu (18/3) kemarin. Bahkan, Kepala Desa (Kades) juga mengakui bahwa yang bekerja di tanah tersebut adalah keluarganya sendiri.
“Aktivitas Penambang ini sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar dan tanah yang dihibahkan oleh warga untuk TKD dijadikan tempat penambangan. Sedangkan apa yang kami lihat kemarin, ada beberapa anggota Polsek Marosebo Ulu yang turun ke lokasi hanya formalitas saja, tanpa ada efek jera dari para Penambang,” kata warga setempat yang enggan namanya disebut.
Dia juga mengatakan, adapun mereka yang melakukan penambangan di TKD tersebut yakni, Hairul, Mael, Jil, Suib dan Erik dan mereka sepertinya tidak takut akan aturan yang berlaku. Bahkan mereka juga menantang bahwa pemberitaan media hanya celoteh belaka dan tidak ada apa-apanya bagi para Penambang di Desa setempat.
“Kami juga heran, sebenarnya nama-nama Penambang ini sudah tercatat, baik itu di media maupun di pihak APH. Kami minta mereka di proses secara hukum yang berlaku dan tangkap mereka yang melakukan penambangan di TKD dan perairan sungai di desa setempat,” ujarnya.
Senada dikatakan warga setempat yang enggan namanya disebut juga mengatakan, bahwa persoalan penambangan ini sudah menjadi rahasia umum. Dan untuk warga setempat yang melakukan penambangan seolah-olah kebal akan hukum.
“Diantara mereka itu ada yang melawan dan tidak akan ada ancaman bagi mereka, baik itu pada pemberitaan di media maupun pihak kepolisian setempat. Dan kemarin beberapa anggota kepolisian juga sempat turun, saya lihat ada yang melihat mereka sedang beraktivitas di TKD tersebut, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Sungai Ruang Ilir, Feri Permata, S.Pd mengakui, bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari masyarakat setempat, yang mana tanah tersebut akan di bangun sebuah sekolah madrasah dan yang menerima hibah tersebut bukan zaman pemerintahannya.
“Ya, tanah tersebut adalah tanah hibah dari warga setempat dan PETI yang beraktivitas di tanah tersebut adalah keluarga saya sendiri. Dan susah untuk saya larang, sebab mereka adalah keluarga,” kata Feri, lewat Via Ponselnya saat dihubungi jurnalishukum.com kemarin.
Perlu diketahui, bahwa persoalan PETI ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat di Provinsi Jambi ini. Dan setelah lebaran ini
ada beberapa warga yang ingin membuat pengaduan ke Polda Jambi untuk menindaklanjuti persoalan TKD ini. Dan kini warga setempat akan mengumpulkan tandatangan untuk mensupport tertibnya PETI di sungai Batanghari, khususnya di desa setempat.
Dimana, tanah TKD ini merupakan aset desa yang seharusnya dikelola untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa), bukan milik pribadi perangkat desa.
Bahkan, TKD sering digunakan untuk kepentingan umum, fasilitas sosial, atau disewakan, dengan hasil yang masuk ke kas desa. Tapi kenapa ada aktivitas PETI di lokasi TKD ini dan tidak pernah dilarang, padahal PETI ini sangat merusak tebing dan lingkungan di pinggir sungai dilokasi tanah TKD.
Hingga berita ini disiarkan, pihak Polsek Marosebo Ulu belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. (Ist)










