https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:05 WIB

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis celurit dan corbek.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa ketiga remaja tersebut diamankan di depan sebuah pom bensin di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 yang melaporkan adanya sekelompok remaja bersepeda motor membawa senjata tajam di sekitar pom bensin wilayah Jatake. Mereka diduga akan melakukan tawuran,” ujar Rabiin pada Minggu (9/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung segera melakukan pencarian hingga menemukan kelompok remaja yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit panjang yang dibawa oleh tiga remaja berinisial FS (14), MIC (14), dan A (14). Ketiganya kemudian diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Rabiin menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga remaja tersebut masih berlangsung.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Selain itu, orang tua dan pihak sekolah mereka turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Mengingat usia mereka yang masih belasan tahun, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Kami juga telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk membahas langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Sarman)

BACA JUGA  Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Ke JPU

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Korupsi, Aliansi Mahasiswa Jambi Jihad Kasus Islamic Center dan SPPD Fiktif Dinas PUPR ke Kejati Jambi

Hukrim

Video Penyiksaan Pemuda Mersam Viral, Polisi Harus Segera Menindaklanjuti

Hukrim

Luar Biasa..!!! Ketua PWRI Kecam Kadis PUTR Batang Hari Gugat Putusan Komisi Informasi

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Kepada Distributor dan Penjual Petasan

Hukrim

Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Badko HMI Sumut : Achiruddin Hasibuan Belum Selesai, Ditkrimsus Harus Tuntas Mengusut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal

Hukrim

Sempat Kejar-Kejaran, Pencuri Handphone dan Perhiasan Ditangkap Polsek Belinyu Bangka
error: Content is protected !!