https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:05 WIB

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis celurit dan corbek.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa ketiga remaja tersebut diamankan di depan sebuah pom bensin di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 yang melaporkan adanya sekelompok remaja bersepeda motor membawa senjata tajam di sekitar pom bensin wilayah Jatake. Mereka diduga akan melakukan tawuran,” ujar Rabiin pada Minggu (9/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung segera melakukan pencarian hingga menemukan kelompok remaja yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit panjang yang dibawa oleh tiga remaja berinisial FS (14), MIC (14), dan A (14). Ketiganya kemudian diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Rabiin menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga remaja tersebut masih berlangsung.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Selain itu, orang tua dan pihak sekolah mereka turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Mengingat usia mereka yang masih belasan tahun, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Kami juga telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk membahas langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Sarman)

BACA JUGA  Viral, Video Penangkapan Sabu di Batanghari Seberat 10 Kg,? Ini Penjelasan Kepala BNNP Jambi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Hukrim

Dalam Seminggu, Polda Jambi Ungkap Tiga Kusus Tindak Pidana 

Hukrim

Patroli Rutin Personil Polairud Polres Tanjabbar di Lokasi Bongkar Muat, di Apresiasi Nakhoda Kapal

Hukrim

Reka Ulang Pengeroyokan Direktur Panah Papua, Oknum Polisi Inisial RI yang Diduga Terlibat Masih Bebas Berkeliaran

Cerita Rakyat

Isu Dugaan Illegal Drilling di Hutan Senami Batanghari Kian Menghebohkan, Kemana Aparat

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Hukrim

Kapolres Nagan Raya Ingatkan Masyarakat Agar Berhati Hati Terhadap Modus Penipuan Mencatut Nama Pejabat Daerah

Hukrim

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jasad Diploma Kementerian Luar Negeri
error: Content is protected !!