https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:24 WIB

Empat Orang Terdakwa 20 Kilo Narkoba di Vonis Mati

JURNALISHUKUM.COM, KALBAR – Pengadilan Negeri Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat melakukan sidang kepada 4 (empat) orang terdakwa perkara Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yakni, DD, BD, J dan R. Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam kasus tersebut ke empat terdakwa di tuntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang di bacakan dengan tegas dan lantang.

“Adapun terdakwa tersebut di hukum mati karena mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 20 kg,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Bangga Andika Hutabarat, SH.,MH dalam bacaan tuntutannya.

Ia menjelaskan, bahwa ke empat terdakwa tersebut memperoleh narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram itu dari negara Malaysia dan kemudian membawa ke Negara Indonesia.

Namun ketika para terdakwa hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di negara indonesia, mereka ditangkap oleh anggota tim dari TNI AD pada Senin, 3 Juni 2024 yang lalu.

“Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

“Dan diharapkan dengan tuntutan hukuman mati ini dapat memberi efek jera yang bisa menekan angka peredaran Narkotika khususnya di Kab.Bengkayang,” tutup Jaksa Penuntut Umum. (*)

BACA JUGA  Nah..!!! Selama Tiga Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

Hukrim

Kejagung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Impor Garam Industri

Hukrim

Hati-hati dalam Pemberitaan Kasus Hukum, Media Diminta Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hukrim

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Hukrim

Nasabah Waspada Kolektor Finance Memaksa Penarikan Menyalahi Prosedur

Hukrim

Nah..!!! Semakin Kuat Dugaan Korupsi Penyimpangan Mega Proyek

Hukrim

Mantan Sekda Batang Hari HS di Somasi Untuk Kembalikan Tanah Aset Daerah

Hukrim

Yunsak El Halcon Pakai Rompi Tahanan Pink dari Kejati Jambi
error: Content is protected !!