JURNALISHUKUM.COM, INDONESIA – Rangkap Jabatan Advokat,? Artikel yang diambil dalam artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum , jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) , advokat digunakan sebagai berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Ini berarti, selain itu, advokat dapat merangkap jabatan lain.
Sebagai contoh, Advokat dapat digunakan sebagai kurator atau konsultan kekayaan intelektual. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“Permenkumham 18/2013”) mengacu pada salah satu persyaratan untuk dapat menjadi kurator bagi orang ini harus advokat , akuntan publik, sarjana hukum , atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi. [2] Ini artinya, advokat dapat merangkap jabatan sebagai kurator.
Selanjutnya mengenai advokat merangkap sebagai konsultan hak intelektual, itu pun dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (“PP 2/2005”), yang ditanyakan adalah konsultan hak kekayaan intelektual berstatus sebagai pegawai negeri. [3]
Meskipun advokat dapat merangkap jabatan, advokat tidak dapat merangkap menjadi hakim dan dosen. Penjelasan lebih lanjut tentang rangkap jabatan oleh advokat ini dapat Anda simak di artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum ,
Rangkap Jabatan Wartawan
Wartawan adalah orang yang secara resmi melaksanakan kegiatan jurnalistik.[4]
Tentang rangkap jabatan wartawan, tidak ada peraturan resmi yang diterbitkan tentang hal itu, baik di UU Perserikaun di Peraturan Dewan Pers Nomor: 6 / Peraturan-DP / V / 2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03 / SK-DP / III / 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) .
Sebagai informasi, menurut pendapat Anggota Pokja Dewan Pers , Herutjahjo Soewardojo, dalam artikel Carut Marut Rangkap Jabatan di Dunia Wartawan yang kami akses dari laman Dewan Pers Indonesia , silakan baca informasi tentang pekerja di sampingan, Herutjahjo mengatakan apakah boleh di sini akan muncul tiga pendapat. Pertama , tidak boleh karena akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Ini yang sangat direkomendasikan oleh Dewan Pers.
Kedua , bisa setuju untukmenambahkan yang kecil. Ketiga , ini jalan tengah tidak masalah sepanjang hanya tentang jabatan non laporan seperti pemimpin perusahaan.
Oleh karena itu, berdasar pada tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang peraturan rangkap kepemilikan advokat sebagai wartawan, baik di UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka kami dapat memperbincangkan seorang advokat yang tidak perlu merangkap kontrak sebagai, dengan demikian juga sebaliknya. Meski demikian, kedua kode etik masing-masing profesi tersebut harus tetap dipatuhi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 t Entang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus ;
- Peraturan Dewan Nomor: 6 / Peraturan-DP / V / 2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Nomor 03 / SK-DP / III / 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers .
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A
Sumber : HukumOnline.Com