https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 11 Januari 2024 - 10:13 WIB

BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Narkoba di Muarabulian

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang Hari berhasil ciduk satu remaja Desa Sungai Baung yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi pada, Selasa (09/01/2024).

Kepala BNNK Batang Hari, AKBP. M Zuhairi, ST menjelaskan penangkapan satu remaja Desa Sungai Baung berinisial (V) (27) th, bermula dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

” Iya bermula adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Sungai Baung. Mendengar hal itu, langsung seluruh petugas kami unit pemberantasan melakukan eksekusi,” kata Zuhairi, Rabu (10/01/2024).

” Tiba di lokasi, kebetulan pelaku bertepatan papasan dilapangan bersama anggota, jadi langsung diamankan dan melakukan penggeledahan, saat itu kita dapati dalam penguasaan tersangka ini, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah paket sebanyak 23 paket dengan berat 31,6 gram,” ujarnya.

Ia masih menjelaskan, bahwa pelaku memang salah satu Target Operasi (TO) dari pihak BNNK Batang Hari dari tahun 2020 lalu.

” Pelaku memang sudah lama dari dulu menjadi TO kami, karena tahun 2020 lalu ada beberapa paket yang berhasil kami amankan yang pemasoknya adalah pelaku ini,” cetus pria berpangkat dua melati itu.

Dikatakannya lagi Zuhairi, dengan berdasarkan keterangan pelaku, bahwa paket yang dibawahnya dibeli dari Jambi yang berdasarkan jaringannya selama ini.

” Barang dipesan 1 ons atau 100 gram, dan ini berdua mesannya kemarin, setelah dapat itu dengan biaya harga sebesar 77 juta dan dibagi dua. Setengah ons nya itu dikasihkan kekawannya yang saat ini masih dalam pengerjaan pihak kami yang sama-sama berinisial (V,) juga” jelasnya.

BACA JUGA  Renovasi Pagar Komplek BBC Muarabulian Batanghari Terkesan Mubazir

Dari 31.6 gram barang bukti yang berhasil amankan pihak BNNK, masih dijelaskannya Zuhairi, sisanya itu sudah berhasil diperjual belikan oleh pelaku.

” Untuk pasal yang kami terapkan terhadap tersangka, pasal 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan paling singkatnya 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya

Selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pihak BNNK juga mengamankan satu buah alat timbang, satu Handphone android, satu buah kotak rokok sampurna, dua sendok yang terbuat dari pipet, satu buah kaca pirex, satu bungkusan berisikan beberapa plastik bening kosong, dan uang tunai 150 ribu rupiah.

Sementara saat diwawancarai pelaku berinisial (V), ia mengatakan bahwa hasil penjual barang haram itu digunakan untuk melakukan judi online (slot).

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Hukrim

Lambannya Proses Laporan, Pelapor Datangi Mapolres Merangin

Hukrim

Seorang Pria di Batanghari Nyaris Tewas, Dugaan Coba Bunuh Diri

Hukrim

Lagi, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Komputer Di Dinas PdK Batanghari Jadi Sorotan

Hukrim

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia

Hukrim

Pasca Kasus Kematian Sifa,? Begini Kata Kasatreskrim Polres Batanghari Pada Media

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin
error: Content is protected !!