https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 11 Januari 2024 - 10:13 WIB

BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Narkoba di Muarabulian

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang Hari berhasil ciduk satu remaja Desa Sungai Baung yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi pada, Selasa (09/01/2024).

Kepala BNNK Batang Hari, AKBP. M Zuhairi, ST menjelaskan penangkapan satu remaja Desa Sungai Baung berinisial (V) (27) th, bermula dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

” Iya bermula adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Sungai Baung. Mendengar hal itu, langsung seluruh petugas kami unit pemberantasan melakukan eksekusi,” kata Zuhairi, Rabu (10/01/2024).

” Tiba di lokasi, kebetulan pelaku bertepatan papasan dilapangan bersama anggota, jadi langsung diamankan dan melakukan penggeledahan, saat itu kita dapati dalam penguasaan tersangka ini, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah paket sebanyak 23 paket dengan berat 31,6 gram,” ujarnya.

Ia masih menjelaskan, bahwa pelaku memang salah satu Target Operasi (TO) dari pihak BNNK Batang Hari dari tahun 2020 lalu.

” Pelaku memang sudah lama dari dulu menjadi TO kami, karena tahun 2020 lalu ada beberapa paket yang berhasil kami amankan yang pemasoknya adalah pelaku ini,” cetus pria berpangkat dua melati itu.

Dikatakannya lagi Zuhairi, dengan berdasarkan keterangan pelaku, bahwa paket yang dibawahnya dibeli dari Jambi yang berdasarkan jaringannya selama ini.

” Barang dipesan 1 ons atau 100 gram, dan ini berdua mesannya kemarin, setelah dapat itu dengan biaya harga sebesar 77 juta dan dibagi dua. Setengah ons nya itu dikasihkan kekawannya yang saat ini masih dalam pengerjaan pihak kami yang sama-sama berinisial (V,) juga” jelasnya.

BACA JUGA  Dugaan Kecurangan di Balik Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK Periode II Ini

Dari 31.6 gram barang bukti yang berhasil amankan pihak BNNK, masih dijelaskannya Zuhairi, sisanya itu sudah berhasil diperjual belikan oleh pelaku.

” Untuk pasal yang kami terapkan terhadap tersangka, pasal 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan paling singkatnya 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya

Selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pihak BNNK juga mengamankan satu buah alat timbang, satu Handphone android, satu buah kotak rokok sampurna, dua sendok yang terbuat dari pipet, satu buah kaca pirex, satu bungkusan berisikan beberapa plastik bening kosong, dan uang tunai 150 ribu rupiah.

Sementara saat diwawancarai pelaku berinisial (V), ia mengatakan bahwa hasil penjual barang haram itu digunakan untuk melakukan judi online (slot).

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Kades Sungai Ruan Ilir Tutup Mata, Diduga Tanah Kas Desa (TKD) Dijadikan Tempat Aktivitas PETI

Hukrim

Pegi Setiawan Bebas Dalam Putusan PN Bandung

Hukrim

Lagi, Ditresnarkoba Polda Jambi Tutup Rumah Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Polda Jambi Terus Kembangkan Kasus Kematian Sifa Warga Terusan Batanghari

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus

Hukrim

Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Hukrim

Ini Babak Baru Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukemia Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan
error: Content is protected !!