https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 6 Maret 2023 - 20:21 WIB

Oknum Pekerja PT. ABN Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan

JURNALISHUKUM.COM, MERANGIN – Unit II Opsnal Satreskrim Polres Merangin mengamankan oknum pekerja PT. ABN atas laporan dugaan tindak pidana pencurian pencurian minyak solar perusahaan.

Pelaku ditangkan oleh Unit II Opsnal Satreskrim Polres Merangin dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda Putra, SH.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SMH mengatakan, pencurian minyak solar itu terjadi pada Sabtu (04/03) lalu pada sekitar pukul 16.30 WIB.

Menindaklanjuti leporan itu, Tim II Opsnal Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan di PT. ABN yang berada di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin dengan mengambil keterangan para saksi.

” Tak butuh waktu lama tim berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku masing-masing bernama AK (23), ABS (20) dan GA (26), ketiganya diamankan oleh petugas dirumahnya masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra.

Lanjut Kasat Reskrim, terkait AK (23) dan ABS (20) merupakan warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, sedangkan GA (26) warga Desa Koto Baru KecamatanTabir Lintas Kabupaten Merangin.

“Pelaku AK dan ABS merupakan karyawan dari PT. ABN yang bergerak dalam Cluser pecah batu dan pengaspalan yang berlokasi di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir, Lintas Kabupaten Merangin,” sambung Kasat.

Modus kedua pelaku mengambil minyak solar kurang lebih 8.800 Liter dan akibat peritiwa tersebut PT. ABN mengalami kerugian sekira Rp 100.000.000,-.

”Untuk saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan peritiwa tersebut sudah kita sita. Selanjutnya kita akan mendalami peristiwa tersebut terkait apakah ada pihak lain yang terlibat didalamnya,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Nah..!!! Pengadaan Komputer Sekolah Melalui Dinas PdK Batanghari Diduga Tak Sesuai Spek

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menerangkan, bahwa dua orang Pelaku merupakan karyawan dari PT. ABN, sedangkan seorang lagi dengan inisial GA merupakan rekan dari tersangka AK yang juga ikut melakukan pencurian pada saat itu.

“Untuk saat ini ketiga pelaku masih dimintai keterangan, dan dari keterangan AK dan ABS bahwa motif para pelaku melakukan pencurian minyak solar milik perusaahan dikarenakan mereka tidak puas terhadap uang gaji dan uang makan sering terlambat dibayarkan oleh perusahaan,” tutupnya. (Mubarak)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wartawati Media Online di Bintuni Melaporkan Ancaman Saat Bertugas, PWI Papua Barat Minta Penegakan Hukum

Hukrim

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni Telah Memeriksa 5 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan

Hukrim

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan

Hukrim

Pedagang Pempek di Jambi Tusuk Dua Orang, Satu Diantaranya Tewas

Hukrim

Dugaan Carut Marut Manajemen RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari, Kemana Dirutnya

Hukrim

IJTI-Polda Jambi Satu Suara Tentang Jurnalis Positif

Hukrim

Jalin Sinergitas, DPRD Babel Bersilaturahmi dengan Kejati Babel
error: Content is protected !!