JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Tim Penyidik KPK menahan 5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 atas kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017- 2018.
Lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan, setelah Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka tersebut.
Dimana KPK, telah menetapkan lima orang tersangka dan menahan atas kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Pada saat konferensi pers Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut diantaranya yakin Nasri Umar, Muhammad Isroni.
Keduanya di tahan di rutan KPK pada gedung ACLC.
Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selanjutnya, Djamaluddin dan Hasan Ibrahim. Keduanya ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers mengatakan para tersangka di tahan 20 hari kedepan, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/ Madia Partner : Lintas Jambi