https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 30 November 2023 - 05:29 WIB

Polresta Jambi Tindak Lima Orang Pengguna Jalan Langgar Aturan Lalin di Simpang Mayang

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polresta Jambi melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak lima orang pennguna jalan atau pengendara kendaraan lalu lintas (Lalin) bermotor saat berkendara di Simpang Mayang Kota Jambi, Rabu (29/11/23).

Penindakan tersebut dilakukan saat anggota Satlantas Polresta Jambi sedang mengatur Lalulintas di pagi hari.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahman saat diwawancarai menyampaikan bahwa petugas melakukan penindakan pelanggaran lalulintas saat pengaturan pagi di simpang Mayang Kota Jambi.

“Pengendara yang tidak mematuhi peraturan Lalulintas kita tilang, dan ada lima yang kita tilang diantaranya adalah satu SIM, saty STNK, dan tiga Kendaraan roda dua, ” katanya.

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk masing-masing pelanggaran yang dilanggar adalah 291 (1) tidak menggunakan helm depan, 291 (2) tidak menggunakan helm belakang dan 287 (2) melanggar trafic light.

“Untuk kendaraan yang kita tilang, sudah kita bawa ke Satlantas Polresta Jambi, ” ujarnya.

Sementara itu, Ditambahkan Kompol Aulia Rahman, kita dari Satlantas Polresta Jambi terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar berlalu lintas saat berkendara.

“Sadar berlalu lintas tidak hanya saat ada razia saja, namun pada saat berkendara harus taat dan patuh berlalu lintas, ” tandasnya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi Tahan Seorang Residivis Kasus Pencurian

Hukrim

Nah..!!!Pemohon Uji Penetapan Advokat sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Hukrim

Rekonstruksi Pembunuhan Proyek Trans Papua di Teluk Bintuni

Hukrim

Tiga Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu di Serang di Tangkap Polisi

Hukrim

Polres Nagan Raya Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jasad Diploma Kementerian Luar Negeri

Hukrim

Reka Ulang Pengeroyokan Direktur Panah Papua, Oknum Polisi Inisial RI yang Diduga Terlibat Masih Bebas Berkeliaran
error: Content is protected !!