https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:59 WIB

Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni Telah Memeriksa 5 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni Polda Papua Barat, bergerak cepat dalam menangani perkara penganiayaan yang menimpa Direktur LSM Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias, pada Jumat (20/12/2024) dini hari.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan juga rekaman CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, polisi telah memeriksa lima orang yang menjadi terduga pelaku aksi brutal tersebut.

Mereka adalah LA, MM, FMW, BM dan DAS. Nama yang disebut pertama, adalah anak dari salah satu calon Bupati Teluk Bintuni periode 2024-2029. Sedangkan DAS, nama terakhir yang disebut, adalah oknum anggota polisi.

Secara marathon, penyidik Satreskrim telah memeriksa 5 orang terduga pelaku, sejak perkara ini dilaporkan korban ke SPKT pada Jumat (20/12/2024) pagi.

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih meminta keterangan dari para terduga pelaku untuk mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku.

Informasi yang diterima media ini, para terduga pelaku ini dengan sukarela menyerahkan diri ke polisi pada Jum’at malam, setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat keamanan.

“Iya benar. Tadi saya lihat mereka sudah diperiksa penyidik. Hanya beberapa nama yang saya kenal, seperti LA dan FMW. Selebihnya saya tidak kenal,” kata Roy Marthen Masyewi, Anggota DPRD Teluk Bintuni kepada media ini, Sabtu (21/12/2024) dini hari.

Roy dan sejumlah aktivis lingkungan Teluk Bintuni, sebelumnya melakukan aksi di halaman Mapolres Teluk Bintuni. Mereka meminta agar polisi segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap Sulfianto Alias.

Sulfianto Alias menjadi korban aksi brutal sekelompok orang saat keluar dari Kafe Cenderawasih di Kalitubi. Dari keterangan korban, setidaknya ada tiga lokasi yang menjadi tempat dirinya dikeroyok.

Selain di dalam gedung dan halaman parkir Kafe Cenderawasih, Sulfianto juga dibawa ke tempat terpencil di Kawasan Tanah Merah untuk dianiaya. Di lokasi ini, Roy Marthen Masyewi sempat menghubungi ponsel korban.

BACA JUGA  Terlihat Santai Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Saat Di Periksa Propam

Setelah tergeletak tak berdaya, Sulfianto ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Sulfianto akhirnya berusaha bangkit dan berjalan menuju jalan raya, untuk mencari pertolongan. Motif sementara yang muncul, tindak kekerasan itu dilatari urusan politik Pilkada Teluk Bintuni yang berlangsung pada 27 November 2024.

“Saya dituduh ada kerjasama politik dengan Bu Distrik Merdey dan Roy Masyewi, untuk memenangkan pasangan YOJOIN. Saya dipaksa suruh mengaku, dengan ancaman akan ditembak pakai pistol,” kata Sulfianto.  (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!!Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi

Hukrim

Sopir Batubara Bawa Senpi Di Batanghari Diamankan Polisi, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

Hukrim

Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Kepada Distributor dan Penjual Petasan

Hukrim

Seorang Diduga Pelaku Curanmor di Muaratembesi di Tangkap Warga

Hukrim

Ratusan Kilogram Sabu dan 1,2 Ton Ganja di Musnahkan di Polda Aceh

Hukrim

Tiga Mucikari di Tangkap Polisi

Hukrim

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN
error: Content is protected !!