https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 13 September 2024 - 20:04 WIB

Polres Nagan Raya Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Unit III Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jum’at 13 September 2024.

Penyerahan dua orang tersangka berinisial AB dan MDG itu diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU), Yoga Mohd Afdhal S.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, telah menyerahkan dua orang tersangka ilegal mining beserta barang bukti ke jaksa.

“Kita telah menyerahkan dua tersangka ke Jaksa dalam perkara penambangan tanpa izin atau Ilegal mining, berupa penambangan galian C,”kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Dijelaskan, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/ VIII/2024/ Reskrim, tanggal 27 Agustus 2024.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana telah diubah dalam Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI warna orange dan Satu buah buku catatan hasil penambangan warna coklat. (Zahari)

BACA JUGA  APH Di Batang Hari Tutup Mata, Penambang Galian C di Bajubang Laut Kian Aktif Beroperasi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pekerjaan Pengerukan Irigasi Ulee Jalan Nagan Raya Diduga Gunakan Anggaran Siluman

Hukrim

Seorang Diduga Pelaku Curanmor di Muaratembesi di Tangkap Warga

Hukrim

Nah..!!Polda Jambi Berhasil Lumpuhkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kg, Dan Tangkap 2 Orang Tersangka

Cerita Rakyat

Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Opsnal Polres Tebo

Hukrim

Bagaimana Hukum Mengatur Tentang Tata Cara Berkendara, Pasca Banyak Nya Kecelakaan

Hukrim

Korban Dibacok, Pelaku Perampokan Langsung Kabur

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Maisir ke JPU
error: Content is protected !!