https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Ddiuga, ASN Puskesmas Talang Banjar Lakukan Penipuan dan Penggelapan

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Diduga, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, berinisial YT melakukan penipuan dan penggelapan terhadap WS, warga di Jalan Jamin DT Bagindo RT20/RW00 Kelurahan Budiman Kecamatan setempat.

Abdurrahman Sayuti S. H., M. H., C. L. A, salah seorang kuasa hukum WS mengatakan, bahwa dirinya sudah mengirimkan surat somasi hukum kepada YT dan ditembuskan kepada Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Badan Kepegawaian Kota Jambi.

“Somasi hukum sudah kita berikan kepada pihak Puskesmas Talang Banjar melalui Staf TU Puskesmas bernama Hendra pada Rabu (9/10) kemarin,” katanya.

Dia juga mengatakan, untuk kronogis dugaan tersebut saudara YT sudah memperdaya kliennya dengan memakai uang klien kami sebesar Rp39, 500. 000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang di berikan secara cash berdasarkan Kwitansi dan ada yang melalui Transfer melalui Rekening atas nama Yetty dengan nomor rekening 0703425721.

“Ya, uang klien kami yang YT pakai tersebut, sebagian diberikan oleh klien kami melalui perantara Mardiana alias CikYa, salah seorang rekan YT dan juga rekan klien kami dengan alasan YT ini tidak bisa langsung menemui klien kami,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, klien kami terpedaya dan merasa tertipu karena YT adalah seorang ASN yang bekerja di Puskesmas Unit Talang Banjar Kota Jambi. Dengan latar belakang YT sebagai seorang ASN tersebut, sehingga klien kami sangat yakin YT akan komitmen mengembalikan uang klien kami tepat waktu, namun hingga saat ini uang klien kami yang YT pakai tidak dikembalikan.

“YT ini sudah dikualifikasikan melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan terhadap klien kami. Jika YT ini tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang klien kami dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dikirimkan somasi itu, kami akan laporkan saudara ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

BACA JUGA  Warga Mersam Resah, Pencurian Kelapa Sawit Kian Marak,? Ini Kata Abdurrahman Sayuti

Sementara itu, Hendra salah seorang staf TU Puskesmas ketika ditemui dan yang menerima surat somasi hukum YT mengatakan, bahwa YT ini akan pensiun pada bulan depan dan surat somasi ini akan diberikan kepada YT dan juga Kepala Puskesmas.

“Iya bang, kalau ibu ini sekarang bekerja di Postu belakang Puskesmas ini dan Kalau Kepala Puskesmas sedang menghadiri rapat. Untuk surat ini nanti akan saya sampaikan kepada YT dan juga Kepala Puskesmas,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!!Tega Bacok Istri, Seorang Suami di Desa Sungai Jering Diamankan Polisi

Hukrim

Tiga Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batubara Di Jambi Ditangkap Polisi

Hukrim

Para Pengusaha Tambang Galian C di Batang Hari Akan di Laporkan Kembali Ke Polda Jambi

Hukrim

Tiga Hakim di Tangkap Kejagung Usai Beri Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO. Kini Begini Ceritanya,?

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Warga Rawas Ulu di Amankan Polisi

Hukrim

Kanwil Kemenkum HAM Jambi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung

Hukrim

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

Hukrim

Gelapkan Uang Puluhan Juta di Tempat Kerja, Karyawan Indomaret di Nagan Raya Diamankan Sat Reskrim
error: Content is protected !!