https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:48 WIB

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Sebelumnya sampat viral di media sosial di Jambi perkara kasus video syur, yang mana kasus ini jadi sorotan netizen. Kini pelaku yang diduga menyebar video diduga oknum mantan presiden BEM UNJA berinisial KN alias Nanda bersama kekasihnya telah ditangkap.

Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Polda Jambi melakukan konferensi pers ungkap kasus illegal akses terhadap video asusila KN yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit V Cyber AKBP Reza Kohaemi menjelaskan bahwa telah ditetapkan satu tersangka JG yang merupakan karyawan salah satu counter hp di Kota Jambi.

“Setelah tim cyber selidiki ditemukan penyalhgunaan illegal akses oleh JG yang dengan sengaja menyalin data pribadi orang lain tanpa izin, sehingga saat bukti-bukti telah jelas tim langsung mengamankan pelaku. ” ujar Kasubdit V Cyber daam releasenya kemarin.

Lebih lengkap dijelaskan oleh AKBP Reza kronologi kejadian penyebaran video tersebut berawal dari korban KN menservice hp nya di sebuah counter di Kota Jambi pada 29 April 2024.

Tidak berapa lama usai menservice hp video syur korban yang disimpan di file tersembunyi tersebar luas di media sosial.

Saat pengambilan hp korban pada tanggal 4 Mei 2024, korban menanyakan kenapa data pribadi nya bisa tersebar namun pihak counter menyebutkan bahwa hp KN tidak dilakukan perbaikan di counternya tetapi dioper ke counter lain yang bekerjasama dengan counternya.

“Korban langsung mendatangi pihak kepolisian dan membuat laporan tersebut, dari hasil penyelidikan ditemukan memang pelaku JG yang menyalin tanpa izin video syur tersebut dengan cara di airdrop ke hp temannya dan dikirim ke wa karyawan lainnya.” Jelas Kasubdit Cyber. (Ist)

BACA JUGA  Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Nah…!!!Aksi Demo Para Sopir Angkutan Batubara Mulai Anarkis dan Blokir Jalan

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Viral Video Seorang Pemuda Dikeroyok di Hotel Haris Mulya Kuala Tungkal Tanjab Barat

Peristiwa

GBRK Desak Kejati Jambi Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim

Hukrim

Oknum Anggota TNI Diduga Acungkan Pistol di Kemang, Kini Ditahan

Hukrim

Kajari dan Forkopimda Bateng Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Ganja dan 109 Butir Ekstasi

Hukrim

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

Hukrim

Pelaku Bacok Leher Korban Sampai Putus di Bungo Karena Sakit Hati Dan Sering Di sindirĀ 
error: Content is protected !!