JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Usman Yusuf, yang mengakui aktivis di barisan aktivis Batanghari, usai aksi yang dilakukannya pada Rabu (20/9) kembali mengatakan, bahwa ada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi di Batanghari.
“Makanya kami aksi dan saya mengetahui bahwa ada pihak BPK di Batanghari pada aksi yang kita lakukan pada hari kemarin,” kata Usman Yusuf.
Dia juga mengungkap, pada aksi yang dilakukan oleh barisan aktivis di Batanghari waktu itu, meminta Bupati Batanghari mengembalikan aset daerah Batanghari berupa tanah yang sudah berdiri bangunan diatasanya. Bahkan tanah itu sudah berSHM dengan nama Muhammad Fadhil Arief dengan nomor SHM 02962.
“Kalau untuk membuka persoalan ini kami siap dan kami akan bergabung dengan media online untuk mengungkapkan fakta sebenarnya terhadap proses tanah tersebut ke public,” ujarnya.
Menurut dia, BPK RI Perwakilan Jambi jangan tutup mata terhadap persoalan ini, dimana temuan mereka pada tahun 2021 berdasarkan LHP belum di realisasi dan belum ada jawaban dari pihak Pemkab Batanghari.
Senada dikatakan Aktivis Batanghari yang enggan namanya disebut, bahwa terhadap proses persoalan tanah yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari saat ini menjadi pertanyaan. Dimana pertanyaan ini sudah berlangsung sejak Pilkada 2020 lalu.
“Selain tanah BerHSM itu, tanah yang di beli oleh pihak Pemkab Batanghari Tahun Anggaran 2023 juga ikut di pertanyakan, sebab menurut cerita yang beredar di masyarakat bahwa pihak Pemkab Batanghari dalam proses pembelian tanah diduga ada unsur dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), seperti contoh pembelian tanah RTH di Kecamatan mersam dan pembelian tanah di Kecamatan lainnya,” jelas Sumber.

FOTO : Terliat beberapa kertas karton yang bertulisan desakan Barisan Aktivis Batanghari di Depan Kantor Bupati Batanghari, Rabu (20/9) lalu.
Dia juga menjelaskan, dalam waktu dekat ini dirinya akan membuat surat laporan dan akan ditujukan kepada pihak BPK RI Perwakilan Jambi. Mereka juga meminta pihak BPK RI Perwakilan Jambi memantau perkembangan informasi melalui media online, sebab tanpa media informasi tidak akan terungkap, apalagi kaitannya dengan penggunaan uang Negara pada setiap program pemerintah.
“Kita sedang membuat relis atau konsep surat laporan dan print out berita di media online juga akan menjadi bukti dari laporan kita itu,” paparnya.
Perlu untuk kita ketahui, berdasarkan pantauan Jurnalishukum.com waktu aksi yang mengatasnamakan barisan Aktivis Batanghari, mereka menyatakan sikap dengan mendatangi, mulai dari Kantor BKPSDM, Kantor Bupati Batanghari, Kantor Inspektorat Batanghari, Kantor PdK, Kantor Kejari Batanghari dan Kantor DPRD Batanghari.
Berdasarkan pers relis pernyataan sikap Barisan Aktivis Batanghari, juga meminta oknum BKPSDM diperiksa atas dugaan pungli, meminta Bupati Batanghari mencopot dan memeriksa Kepala Dinas PdK atas dugaan praktek pungli ratusan PPPK yang baru saja menerima SK Bupati Batanghari.
Selain itu, mereka juga mengatakan, bahwa APIP selalu bungkam dan tutup mata atas berita dugaan pungli yang dilakukan oknum di beberapa OPD di lingkup Pemkab Batanghari. Alhasil, APIP yang ada di internal ini tidak berjalan sementi apa yang di harapkan oleh masyarakat dalam proses penindakan laporan hukum yang terjadi di lingkup Pemkab Batanghari.
Bahkan, mereka juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan praktek pungli di Dinas PdK, terkait dugaan uang pelicin atau uang sogok setiap mengurus berkas seperti contoh setiap kepala SD, SMP mengurus kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dengan mengeluarkan uang jutaan rupiah agar mendapat pengesahan kepala dinas.
Sementara itu, mereka juga medesak kepada Kejaksaan Batanghari sebagai tim saber pungli Batanghari agar memanggil, memproses kepala Dinas PdK yang diduga telah melakukan pembiaran atau diduga ikut serta mekukan pungli terhadap, SK PPPK, SK Jabatan Fungsional, Sertifikasi Guru sebagai yang telah di santer di beritakan pleh media online di Batanghari.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A