JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Wakil Ketua (Waka) II DPRD Batanghari, Jambi, Ilhamuddin meminta pihak Pemkab Batanghari bertanggungjawab akan temuan BPK RI Perwakilan Jambi. Temuan yang dipersoalkan saat ini yakni temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi terhadap pemotongan iuran BPJS kesehatan sebesar 4 persen melalui tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari.
“Kami selaku dewan mendesak pihak Pemkab Batanghari bertanggungjawab akan temuan BPK RI perwakilan Jambi dari tahun 2021 hingga tahun 2022 lalu, sejauh ini belum ditindaklanjut sesuai dengan rekomendasi BPK RI perwakilan Jambi kepada pihak Pemkab,” kata Ilhamuddin kepada wartawan.
Dia juga mengatakan, bahwa temuan itu harus dan wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi BPK RI perwakilan Jambi,.
“Kami selaku DPRD tidak akan pernah menganggarkan terhadap temuan itu, apa lagi untuk pengembalian temuan yang ada didalam LHP BPK tersebut, apa bila nanti kita anggarkan takutnya akan berbenturan dengan aturan,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada pihak eksekutif lebih profesional dalam menyikapi hal itu, apalagi yang dipotong dari uang BPJS itu adalah hak dari ASN di Batanghari.
“Dan itu wajib pula dikembalikan kepada setiap ASN yang bersangkutan dan kepada pihak Inspektorat selaku badan pengawasan internal di Pemkab agar melakukan koordinasi serta melakukan pengawasan yang melekat,” jelasnya.
Sesuai apa yang telah direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Jambi, dimana setelah diterimanya LHP tersebut sekurang kurangnya selama 60 hari kerja temuan itu wajib disetorkan ke kas daerah.
“Kenapa persoalan ini sudah berlanjut kurang lebih 5 bulan berjalan belum ada tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak pemkab,” paparnya.
Sementara itu, dirinya juga meminta persoalan ini dilaporkan kepada pihak APH yang ada di wilayah Hukum Batanghari seperti dalam hal ini kejaksaan atau pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
Perlu untuk diketahui, semenjak diterimanya LHP BPK RI perwakilan Jambi pada tanggal 26 Mei 2023, dari sekian banyak temuan yang ada dalam LHP BPK RI perwakilan Jambi, salah satunya yaitu pemotongan iuran BPJS kesehatan yang dipotong dari TPP ASN sebesar 4 perseb dengan jumlah total sebesar Rp1,8 Miliar tersebut hingga kini belum ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi.
Ditempat terpisah, Sekda Batanghari H. M. Azan SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa sejauh ini temuan itu belum ditindaklanjuti, bersama TAPD terus menggelar rapat dengan anggota DPRD Batanghari dalam mencari solusi guna mencari jalan penyelesaiannya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A