JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Seorang ayah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tega mencabuli anak gadisnya selama tiga tahun. Dimana, Korban bernama Rs (23) merupakan warga Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sementara ayahnya berinisial Af alias Kg.
Perbuatan bejat itu dilakukannya berulang kali hingga korban mengalami depresi akibat perbuatan ayah kandungnya yang diketahui berlangsung sejak tahun 2015.
Sementara itu, korban yang tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya langsung melaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur dengan didampingi pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat 28 September 2018.
Dalam laporannya, Rs mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh itu sejak tahun 2015 lalu setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Namun belakangan ini, ia sadar bahwa perbuatan ayah kandungnya tersebut adalah perbuatan dilarang agama.
“Dahulu saya tidak tahu kalau itu tidak boleh. Dahulu saya kira anak dipeluk dicium dan dibuat begitu sama ayah biasa saja sebagai tanda sayang ayah sama anak. Namun karena saya dapat cerita kalau ayah kandung tidak boleh senonoh dengan anak kandung, saya pun langsung melapor ke Mapolres Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi,” kata Rs.
Di hadapan penyidik, Rs menceritakan semua perbuatan ayah kandungnya itu sampai kerap mendapat ancaman dari ayahnya akan dibunuh jika menceritakan perbuatan itu kepada orang lain.
Rs juga mengatakan dahulu badannya tidak seperti saat setelah dicabuli ayahnya. Kini fisiknya makin lemah dan lebam akibat dipukul si ayah cabul jika kemauannya tak dituruti.
“Kaki dan tangan saya pernah diikat juga pakai tali lalu disetubuhi ayah saya. Namun sekarang saya tidak mau lagi,” terangnya.
Rs juga mengaku sudah pernah melaporkan hal yang dialaminya ini ke pihak Kepolisian sektor Muara Sabak Timur namun tidak diproses karena Rs dianggap terkena gangguan jiwa.
Bahkan ayah kandungnya sendiri sering menyampaikan kepada orang-orang agar tidak mempercayai hal yang disampaikan oleh Rs dan ayahnya menyebut Rs tak waras.
Kasus Rs berlanjut kembali dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur dengan didampingi Pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Dinas Sosial, M Ridwan saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap korban atas hal yang diduga telah dialaminya karena adanya laporan dari masyarakat.
Untuk saat ini Ridwan belum bisa memastikan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung kepada Rs. Pihaknya menunggu hasil penyelidikan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Gokma Uliate Sitompul saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya.
“Ya hari ini korban melapor ke kami. Laporannya kami terima dahulu dan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Terlebih dahulu kami akan memanggil saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” kata Gokma.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : VIVA.co.id