https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:16 WIB

Kapolres Batanghari : Pelaku Penembakan Di Mersam Karena Salah Paham

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Terkait kematian Syamsi (57) warga Desa Sengkati Baru,Kecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari dengan luka tembak di bagian punggung belakang pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

Ternyata Syamsi meninggal ditembak oleh Rudi Setiono (26) warga RT.07 RW.02 Desa Bukit Harapan,Kecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari dengan menggunakan senjata jenis PCP laras panjang.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers mengatakan, sebelum terjadinya tindakan penembakan oleh pelaku, ke duanya sempat terjadi selisih paham terkait kebun sawit.

“Karena ada masalah tersebut, pelaku merasa sakit hati dan menunggu korban di semak-semak tempat korban biasa melintas ke kebun,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha serta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Selasa (24/10/2023).

Dia juga mengatakan, setelah pelaku melihat korban melintas di jalan tersebut, pelaku yang sudah menunggu di dalam semak-semak langsung menembak korban.

“Korban pun akhirnya tertembak pada bagian punggung belakang dan meninggal dunia,” tuturnya.

Bahkan, setelah mendapatkan laporan meninggalnya korban dengan luka tembak. Anggota Satreskrim Polres Batanghari langsung bergerak untuk menyilidiki kasus tersebut.

“Berkat kerja keras rekan-rekan Satreskrim terkait kasus tersebut, akhirnya diketahui pelaku penembakan tersebut selama tiga dan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dijelaskan Bambang, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Batanghari pada pukul 00.30 wib di wilayah Kecamatan Muara Bulian.

“Saat diamankan pelaku sudah sempat  akan pergi menuju Provinsi Lampung,” sebutnya.

Sementara itu, dikatakan Bambang, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Kita juga mengamnkan barang bukti penembakan, berupa senjata PCP laras panjang dan pakaian korban,” tandasnya. (Tim)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Eksekusi Lahan Dan Bangunan di Kota Jambi Ricuh

Share :

Baca Juga

Hukrim

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK RI Sita Dana Tunai Sebesar Rp6,82 Miliar

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

Hukrim

Kapolsek Menes Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Kegiatan Bancakan

Hukrim

Heboh..!!! Warga Bungo Temui Tengkorak Kepala Manusia

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Pemerintah Minta Penundaan, DPR Diminta Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP

Hukrim

Lagi, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Komputer Di Dinas PdK Batanghari Jadi Sorotan

Hukrim

MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 
error: Content is protected !!