https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:16 WIB

Kapolres Batanghari : Pelaku Penembakan Di Mersam Karena Salah Paham

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Terkait kematian Syamsi (57) warga Desa Sengkati Baru,Kecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari dengan luka tembak di bagian punggung belakang pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

Ternyata Syamsi meninggal ditembak oleh Rudi Setiono (26) warga RT.07 RW.02 Desa Bukit Harapan,Kecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari dengan menggunakan senjata jenis PCP laras panjang.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers mengatakan, sebelum terjadinya tindakan penembakan oleh pelaku, ke duanya sempat terjadi selisih paham terkait kebun sawit.

“Karena ada masalah tersebut, pelaku merasa sakit hati dan menunggu korban di semak-semak tempat korban biasa melintas ke kebun,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha serta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Selasa (24/10/2023).

Dia juga mengatakan, setelah pelaku melihat korban melintas di jalan tersebut, pelaku yang sudah menunggu di dalam semak-semak langsung menembak korban.

“Korban pun akhirnya tertembak pada bagian punggung belakang dan meninggal dunia,” tuturnya.

Bahkan, setelah mendapatkan laporan meninggalnya korban dengan luka tembak. Anggota Satreskrim Polres Batanghari langsung bergerak untuk menyilidiki kasus tersebut.

“Berkat kerja keras rekan-rekan Satreskrim terkait kasus tersebut, akhirnya diketahui pelaku penembakan tersebut selama tiga dan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dijelaskan Bambang, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Batanghari pada pukul 00.30 wib di wilayah Kecamatan Muara Bulian.

“Saat diamankan pelaku sudah sempat  akan pergi menuju Provinsi Lampung,” sebutnya.

Sementara itu, dikatakan Bambang, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Kita juga mengamnkan barang bukti penembakan, berupa senjata PCP laras panjang dan pakaian korban,” tandasnya. (Tim)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Usut Aktor Intelektual Sendikat TTPO Jual organ Ginjal Kamboja

Hukrim

Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Hukrim

Skandal BPJS di Batanghari Kembali Di Pertanyakan,? Begini Dugaan Alur Terbaru Ceritanya

Hukrim

Polisi Ringkus Seorang Penumpang Travel, Diduga Pengedar Narkoba

Hukrim

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama Polres
Gedung Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari.

Batang Hari

Sekdes Padang Kelapo Batanghari Sidang Perdana Soal Dugaan Dana Desa

Hukrim

Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal

Hukrim

Heboh..!!! Warga Bungo Temui Tengkorak Kepala Manusia
error: Content is protected !!