https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:16 WIB

Kapolres Batanghari : Pelaku Penembakan Di Mersam Karena Salah Paham

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Terkait kematian Syamsi (57) warga Desa Sengkati Baru,Kecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari dengan luka tembak di bagian punggung belakang pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

Ternyata Syamsi meninggal ditembak oleh Rudi Setiono (26) warga RT.07 RW.02 Desa Bukit Harapan,Kecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari dengan menggunakan senjata jenis PCP laras panjang.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers mengatakan, sebelum terjadinya tindakan penembakan oleh pelaku, ke duanya sempat terjadi selisih paham terkait kebun sawit.

“Karena ada masalah tersebut, pelaku merasa sakit hati dan menunggu korban di semak-semak tempat korban biasa melintas ke kebun,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha serta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Selasa (24/10/2023).

Dia juga mengatakan, setelah pelaku melihat korban melintas di jalan tersebut, pelaku yang sudah menunggu di dalam semak-semak langsung menembak korban.

“Korban pun akhirnya tertembak pada bagian punggung belakang dan meninggal dunia,” tuturnya.

Bahkan, setelah mendapatkan laporan meninggalnya korban dengan luka tembak. Anggota Satreskrim Polres Batanghari langsung bergerak untuk menyilidiki kasus tersebut.

“Berkat kerja keras rekan-rekan Satreskrim terkait kasus tersebut, akhirnya diketahui pelaku penembakan tersebut selama tiga dan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dijelaskan Bambang, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Batanghari pada pukul 00.30 wib di wilayah Kecamatan Muara Bulian.

“Saat diamankan pelaku sudah sempat  akan pergi menuju Provinsi Lampung,” sebutnya.

Sementara itu, dikatakan Bambang, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Kita juga mengamnkan barang bukti penembakan, berupa senjata PCP laras panjang dan pakaian korban,” tandasnya. (Tim)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Puluhan orang tewas saat meninggalkan rumah mereka di Gaza saat Israel melakukan serangan darat

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Hukrim

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan

Hukrim

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Polda Jambi Amankan Miliaran Rupiah Sabu

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

Hukrim

Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi Gelapkan Barang COD di Nagan Raya

Hukrim

Lagi, Ditresnarkoba Polda Jambi Tutup Rumah Terduga Penyalahgunaan Narkoba
error: Content is protected !!