JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pengadaan komputer pada setiap sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batanghari diduga tidak sesuai spek. Dimana pengadaan komputer sekolah ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 lalu.
Bahkan, menurut informasi yang beredar untuk belanja modal komputer tersebut dianggarkan sebesar Rp14.715.000.000,-. dan setiap satu sekolah dialokasikan sebesar Rp125.000.000,-.
Salah seorang Kepala Sekolah yang mendapatkan komputer yang namanya enggan disebut mengaku kecewa karena alat yang didapatkan tidak sesuai spesifikasi.
“Yang diberikan berupa Chromebook bukan laptop atau pun komputer, jadi spesifikasinya tidak bagus. Kenapa tidak komputer atau laptop sekaligus, biar anak-anak bisa belajar menggunakan komputer,” katanya.
“Sekolah kami mendapatkan 15 unit Chromebook, dan setahu saya setiap sekolah yang mendapatkan Chromebook ini rata-rata sebanyak 15 unit,” sambungnya.
Dia pun tidak tahu berapa anggaran yang digunakan untuk Chromebook, karena peralatan tersebut langsung diantar oleh pihak dinas. Setelah mengetahui berapa anggaran yang direalisasikan ia pun berkomentar.
“Berarti dengan anggaran Rp125.000.000 dibagi 15 dihargakan Rp8.333.000/ Unit. Kalau dibelikan ke laptop lumayan tu spesifikasinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Chromebook itu jelas di bawah laptop, harganya pun terjangkau sekitar tiga jutaan.
Sementara itu, beberapa isu yang berkembang, pihak APH sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pejabat di Dinas P&K dan kepala sekolah untuk melakukan penelusuran, apakah ada kerugian negara atau tidak.
Bahkan, menurut informasi yang beredar diduga ada seorang pengusaha di batanghari dan juga kepala dinas yang mengetahui dengan adanya pengadaan ini.
Disamping itu hingga berita ini disiarkan Kepala Dinas P&K Batanghari, Zulpadli, belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengadaan komputer sekolah tersebut. (Rey)
Editor : Heriyanto S. H., C. L. A