https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 3 Februari 2025 - 21:09 WIB

Bendahara Desa di Kecamatan Mendahara Tanjabtim di Tetapkan Tersangka Soal ADD Tahun 2022

JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bidang pidsus telah melakukan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa 2022 (yang digunakan di tahun 2023) pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Kasi intel kejari tanjabtimur Rahmad SH dalam release pers mengatakan Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT- 279 / L.5.18 / Fd.1 / 06 / 2024 tanggal 06 Juni 2024.

Berdasarkan Hasil Perkembangan Penyidikan diperoleh dua alat bukti sehingga telah cukup untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 486 /L.5.18/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

Abdul wahab (53)tahun Sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022.

Tersangka AW di jerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rahmad menyampaikan terkait penanganan perkara ini, sebelumnya kita (pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Tumur) telah melakukan upaya secara Ultimum Remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum).

BACA JUGA  Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Bahkan, dengan melakukan koordinasi dengan pihak APIP dengan memberikan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada saudara AW selaku mantan Bendahara pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur.

Menindaklanjuti hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa tahun 2022 Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

penyalagunaan keuangan negara ini mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp415.884.000 (empat ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Sementara itu, terhadap tersangka AW diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka, namun tersangka AW tidak menyanggupi hal tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

Hukrim

Tim Tipikor Polres Muaro Jambi Geledah Rumah Mantan Pengurus KONI 

Hukrim

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

Hukrim

Polres Batanghari Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

Hukrim

Mahfud MD : Langkah Polri Reformasi Diri

Hukrim

Diduga, Narapidana Pakai Sabu di Lapas Kelas II Jambi, Bagini Ceritanya,? 

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Bhayangkara ke-79
error: Content is protected !!