https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Senin, 3 Februari 2025 - 21:09 WIB

Bendahara Desa di Kecamatan Mendahara Tanjabtim di Tetapkan Tersangka Soal ADD Tahun 2022

JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bidang pidsus telah melakukan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa 2022 (yang digunakan di tahun 2023) pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Kasi intel kejari tanjabtimur Rahmad SH dalam release pers mengatakan Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT- 279 / L.5.18 / Fd.1 / 06 / 2024 tanggal 06 Juni 2024.

Berdasarkan Hasil Perkembangan Penyidikan diperoleh dua alat bukti sehingga telah cukup untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 486 /L.5.18/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

Abdul wahab (53)tahun Sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022.

Tersangka AW di jerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rahmad menyampaikan terkait penanganan perkara ini, sebelumnya kita (pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Tumur) telah melakukan upaya secara Ultimum Remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum).

BACA JUGA  Lagi, Seorang Oknum Pejabat di Batanghari Kembali di Somasi Hukum, Terkait Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Bahkan, dengan melakukan koordinasi dengan pihak APIP dengan memberikan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada saudara AW selaku mantan Bendahara pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur.

Menindaklanjuti hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa tahun 2022 Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

penyalagunaan keuangan negara ini mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp415.884.000 (empat ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Sementara itu, terhadap tersangka AW diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka, namun tersangka AW tidak menyanggupi hal tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Helikopter Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat Di Bukit Tamia

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Warga Rawas Ulu di Amankan Polisi

Hukrim

Polda Jambi Berhasil Ungkap Setengah Kilogram Sabu

Hukrim

Seorang Gadis Belia Di Bungo Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Hukrim

Jelang Akhir Tahun, Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers

Hukrim

Satreskrim Nagan Raya Kejar Pelaku Curanmor Warga Nagan sampai Gayo Lues Hingga ke Aceh Selatan

Hukrim

Nah…!!!Satreskrim Polsek Tembesi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

Hukrim

Polres Batanghari Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Hutan 
error: Content is protected !!