https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / Infrastruktur

Rabu, 13 September 2023 - 14:25 WIB

Kabid BM Dinas PUTR Batanghari : UKPBJ Tanggungjawab Soal Pemenang Tender Proyek

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Batanghari, Idris mengatakan, bahwa dalam proses pemenangan proyek tender di Dinas PUTR Batanghari, pihak Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang bertanggungjawab. Dimana, terkait menang dan kalahnya pihak rekanan dalam proses keikutsertaan di dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah pihak UKPBJ bukan PUTR.

“Untuk pemenang tender ada di UKPBJ bukan ranah kami,” kata Idris kepada wartawan Jurnalishukum.com pada waktu di datangi warga pada Senin (11/9).

Dia juga mengatakan, terkait dengan program tender yang ada pada Dinas PUTR harus melalui UKPBJ, tidak serta merta langsung di laksanakan oleh pihak instansi PUTR.

“Dan untuk pemenang tander itu akan di ambil dinas sendiri. Jika ada sangka banding dari pihak rekanan, proses pekerjaan tetap berjalan. Begitu juga jika ada gugatan ke PTUN dalam proses tender, pekerjaan juga tetap berjalan,” ujarnya.

Perlu untuk kita ketahui, beberapa hari lalu, beberapa warga masyarakat Batanghari mengatasnamakan lembaga meminta pihak Dinas PUTR dan Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Kabupaten Batanghari bertanggungjawab soal tender pekerjaan jalan Desa Danau Embat menuju Desa Bulian Jaya Kecamatam Marosebo Ilir Kabupaten Batanghari, Jambi.

Alhasil, terhadap proses tender pekerjaan jalan tersebut diduga ada unsur Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahkan, pada persoalan awalnya pada lelang tender paket pekerjaan jalan desa danau embat- desa Bulian jaya Nomor 05/056/UKPBJ-BTH/PUTR/VII/2023 tanggal 30 Juli 2023 Tentang Lembar Data kualifikasi (LDK) Yang di duga syarat kepentingan oknum kepala terkait.

Seperti apa yang disampaikan Herlas, bahwa pada pemenangan Tendernya adalah CV Aldo putra jambi di duga Ada keberpihakan Oknum pejabat yang di duga sarat KKN yang mana Detail nya Akan di sampaikan nya secara Tersurat Melalui laporan Resmi ke APH Batanghari.

“Termasuk laporan ke APH Provinsi Jambi dan kita juga meminta UKPBJ Batanghari Membatalkan Pemenang Lelang pada paket Pekerjaan Tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Viral..!! Dua Orang Pengendara Motor di Simpang Rimbo Meninggal di Tempat

Senada dikatakan, salah seorang diantara mereka yang datang ke kantor Dinas PUTR Batanghari yang enggan namanya disebut, seperti contoh salah satunya Hak PT. Konstruksi Pribumi Manggala di kebiri oleh Oknum pejabat UKPBJ, karena Surat Sanggahan oleh PT. Konstruksi Pribumi Manggala Tidak mendapat respon atau di abaikan saja.

” Seperti apa yang di tunduh Oleh pihak UKPBJ Batanghari, adanya tandatangan palsu dan pengalaman Pekerjaan selamat 4 tahun sudah terbantahkan, tetapi pihak UKPBJ malah mengirim Surat yang ketiga Untuk membayar jaminan sanggah. Yang seharusnya pihak UKPBJ menanggapi atas sanggahan dari PT Konstruksi Pribumi Manggala pada tahap 1 dan 2,” jelasnya.

Sementara itu, lembaga yang mengatasnamakan masyarakat Batanghari saat ini, mendukung APH dari penyidik Polres dan Kejaksaan negeri kabupaten Batang Hari dan Provinsi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Oknum terkait.

Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, Kabag UKPBJ Batanghari, Ahmadi, belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Beberapa hari lalu, Ahmadi dihubungi oleh Jurnalishukum memberitahukan lewat pesan WhatsAppnya, beliau sedang dinas di Kota Jambi.

Berdasarkan informasi, pada Tahun 2021 lalu, pihak instansi UKPBJ Batanghari pernah di dugat oleh pihak rekanan, yakni PT. Karya Bahari berdasarkan Putusan PTUN JAMBI Nomor 9/ G/ 2021/ PTUN. JBI, Tanggal 23 September 2021, dengan Penggugat:

PT. Karya Bahari, Tergugat: Kelompok Kerja Pemilihan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Tahun 2021, Intervensi: PT ADHIPATI BANGUN NAGARA.

Pada putusan tersebut, mengabulkan permohonan penundaan Penggugat; Memerintahkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Batang Hari Pokja Pemilihan dan Kepala Bidang BinaMarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Hari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan Pekerjaan Peningkatan Jl. Bulian Jaya – Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021, Pekerjaan Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pagu Rp.10.664.464.285,00, HPS Rp.10.661.645.657,45, nama Pemenang PT Adhipati Bangun Nagara alamat Jl. Lingkar Selatan Jambi, Lrg. Kesuma No. 20 RT.022, Kel. Talang Belido, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Harga Penawaran Rp.10.318.653.065,04, Hasil Negosiasi Rp.10.318.653.065,04 (Bukti P-1 = Bukti T-15) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Proyek Bangunan Islamic Center Batang Hari Berpotensi Gagal

Sedangkan, di dalam eksepsi bahwa majlis hakim menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima.

Dimana, di dalam pokok perkara, majlis hakim juga mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Pemenang Tender Pekerjaan Peningkatan Jl. Bulian Jaya – Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021, Pekerjaan Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pagu Rp. 10. 664. 464. 285, 00, HPS Rp. 10.661.645.657,45, nama Pemenang PT Adhipati Bangun Nagara alamat Jl. Lingkar Selatan Jambi, Lrg. Kesuma No. 20 RT.022, Kel. Talang Belido, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Harga Penawaran Rp.10.318.653.065,04, Hasil Negosiasi Rp.10.318.653.065,04;

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Pemenang Tender Pekerjaan Peningkatan Jl. Bulian Jaya – Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021, Pekerjaan Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pagu Rp. 10. 664. 464.285,00, HPS Rp. 10.661.645.657,45, nama Pemenang PT Adhipati Bangun Nagara alamat Jl. Lingkar Selatan Jambi, Lrg. Kesuma No. 20 RT.022, Kel. Talang Belido, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Harga Penawaran Rp.10.318.653.065,04, Hasil Negosiasi Rp.10.318.653.065,04;

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.416.500,00 (tiga juta empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke Kejati 

Hukrim

Heboh..!!!Tiga Pengacara Kondang Laporkan Oknum Pengacara Ke Polda Sumsel

Hukrim

Diduga gelapkan uang miliaran, Polres Aceh Singkil buru Direktur CV MLJ

Hukrim

Nah…!!!Satreskrim Polsek Tembesi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

Hukrim

Hari Ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo Datang ke Polda Metro Jaya

Hukrim

Muara Tembesi Rawan Curanmor, Usai Sholat Isya 1 Unit Motor Raib

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Narkoba di Muarabulian

Hukrim

Gara-Gara Judi Slot, Warga Bungo Gantung Diri
error: Content is protected !!