https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 2 November 2022 - 16:45 WIB

Nah…!!!Kejari Tebo Serahkan SKP2 Restoratif Justice Pada Kasus Penadaan Handpone

JURNALISHUKUM.COM, TEBO- Pada Rabu (2/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, kembali menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif Justice kepada Firman Illahi Bin Akmaruddin seorang penadaan  Handpone diwilayah Hukum Kejari Tebo.

Pantauan dilapangan, terlihat senyuman bahagia terlihat jelas di raut muka Firman Illahi Bin Akmaruddin saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Tebo.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, SH.Mh, melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, bahwa laki-laki ini sebelumnya menjadi tersangka penampung Handphone hasil curian dan disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Korbannya adalah Pauzi Bin Ismail.

“Sekarang Firman Illahi telah bebas usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Kejari Tebo,” kata Ari Chandra Pratama, Rabu.

Menurut dia, SKP2 tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji kepada Firman Illahi dan disaksikan oleh jajaran Kejari Tebo.

Bahkan, Firman Illahi merupakan salah satu tersangka yang dibebaskan berkat upaya mediasi atau restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Setelah menerima SKP2, otomatis hari ini Firman Illahi bebas dari segala tuntutan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, SKP2 yang diserahkan sebagai perwujudan kepastian hukum terhadap tersangka Firman Illahi. Pasalnya, perkara terhadap tersangka telah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Dimana, pada penyelesaian perkara secara keadilan restoratif ini dilakukan karena tersangka telah memenuhi syarat yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih 5 (lima) tahun, dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” paparnya.

BACA JUGA  Usai Sholat Subuh, Kakek Di Batanghari Diduga di Aniaya Pemuda

Sementara itu, setelah penyerahan SKP2 kepada tersangka, diwaktu dan tempat yang sama juga dilakukan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A12 warna biru tua berikut kotak HP dan 1 unit charger HP OPPO A12 kepada yang berhak, dalam hal ini adalah korban Pauzi Bin Ismail.

“Ya, semua berjalan aman, lancar dan kondusif. Tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan pada penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pada Kejari Tebo kali ini merupakan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang ketiga kalinya,” tandasnya. (*)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Hukrim

2 Orang Saksi di Periksa Kejagung RI Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasidan Informatika RI

Hukrim

Satreskrim Nagan Raya Kejar Pelaku Curanmor Warga Nagan sampai Gayo Lues Hingga ke Aceh Selatan

Hukrim

Akibat Dianiayah, Dua Warga Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati

Hukrim

Sangat Meresahkan, Pelaku Begal di Bungo di Tangkap Polisi

Hukrim

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kantor Kemenkumham Jambi
error: Content is protected !!