https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 2 November 2022 - 16:45 WIB

Nah…!!!Kejari Tebo Serahkan SKP2 Restoratif Justice Pada Kasus Penadaan Handpone

JURNALISHUKUM.COM, TEBO- Pada Rabu (2/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, kembali menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif Justice kepada Firman Illahi Bin Akmaruddin seorang penadaan  Handpone diwilayah Hukum Kejari Tebo.

Pantauan dilapangan, terlihat senyuman bahagia terlihat jelas di raut muka Firman Illahi Bin Akmaruddin saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Tebo.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, SH.Mh, melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, bahwa laki-laki ini sebelumnya menjadi tersangka penampung Handphone hasil curian dan disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Korbannya adalah Pauzi Bin Ismail.

“Sekarang Firman Illahi telah bebas usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Kejari Tebo,” kata Ari Chandra Pratama, Rabu.

Menurut dia, SKP2 tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji kepada Firman Illahi dan disaksikan oleh jajaran Kejari Tebo.

Bahkan, Firman Illahi merupakan salah satu tersangka yang dibebaskan berkat upaya mediasi atau restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Setelah menerima SKP2, otomatis hari ini Firman Illahi bebas dari segala tuntutan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, SKP2 yang diserahkan sebagai perwujudan kepastian hukum terhadap tersangka Firman Illahi. Pasalnya, perkara terhadap tersangka telah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Dimana, pada penyelesaian perkara secara keadilan restoratif ini dilakukan karena tersangka telah memenuhi syarat yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih 5 (lima) tahun, dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” paparnya.

BACA JUGA  Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Sementara itu, setelah penyerahan SKP2 kepada tersangka, diwaktu dan tempat yang sama juga dilakukan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A12 warna biru tua berikut kotak HP dan 1 unit charger HP OPPO A12 kepada yang berhak, dalam hal ini adalah korban Pauzi Bin Ismail.

“Ya, semua berjalan aman, lancar dan kondusif. Tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan pada penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pada Kejari Tebo kali ini merupakan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang ketiga kalinya,” tandasnya. (*)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Batanghari : Pelaku Penembakan Di Mersam Karena Salah Paham

Hukrim

Hati-hati dalam Pemberitaan Kasus Hukum, Media Diminta Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Hukrim

Nah…!!!Gerbong mutasi Polri di jajaran Polda Jambi Kembali Bergulir

Hukrim

Nah…Ternyata Mantan Kades Sungai Lingkar Pernah Dilaporkan Ke Polda Jambi, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Walikota Semarang Bersama Ketua DPRD Komisi D di Tahan KPK

Hukrim

Jalin Sinergitas, DPRD Babel Bersilaturahmi dengan Kejati Babel

Hukrim

Kapolres Tebo Pimpin Langsung Upacara PTDH Bagi Anggota Yang Terbukti Disersi
error: Content is protected !!