https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / TNI - Polri

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:04 WIB

‎Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

JURNALISHUKUM.COM,  JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi saat ekspos barang bukti dan pelaku saat akan dimusnahkan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025).

‎Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

‎Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

‎Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti.

‎“3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H.

‎Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba.

‎Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

‎“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Tiko)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Berantas Narkoba di Tebo : Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Daftar Mutasi Polri Terbaru : Wakapolda Jambi Berganti Wajah

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Hukrim

Dugaan Carut Marut Manajemen RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari, Kemana Dirutnya

Hukrim

Polres Teluk Bintuni, sudah menahan para pelaku kasus pengeroyokan SA seorang aktivis lingkungan

TNI - Polri

Bidhumas Polda Jambi Ikut Bagi Takjil Pada Masyarakat Kota

TNI - Polri

Polda Papua Barat Gelar Operasional Semester I Tahun 2025 Guna Tingkatkan Kinerja Satuan dan Ciptakan Kamtibmas

Hukrim

Nah..!!! Ada Penemuan Mayat Seorang Laki-Laki Di Kecamatan Pemayung Batanghari

Hukrim

Bangunan Kantor Camat Mersam Batanghari Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Tahun Anggaran 2022
error: Content is protected !!