https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / TNI - Polri

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:04 WIB

‎Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

JURNALISHUKUM.COM,  JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi saat ekspos barang bukti dan pelaku saat akan dimusnahkan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025).

‎Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

‎Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

‎Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti.

‎“3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H.

‎Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba.

‎Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

‎“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Tiko)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Yang Tewas di Kosan di Kota Jambi

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kakanwil Imigrasi dan Kakanwil Pemasyarakatan

TNI - Polri

Kapolda Jambi Pimpin Langsung Pelepasan Wakapolda dalam Tradisi Penuh Makna

TNI - Polri

Nah..!!!Komisi III DPR RI Kunker ke Mapolda Jambi, Begini Cerita Kunkernya,?

Hukrim

Dirut PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) Di Batanghari Di Polisikan

Hukrim

Diduga Oknum Anggota Polsek Mendahara Ulu Tanjabtim Aniayah Warga

Hukrim

Belasan Anak-Anak Geng Motor di Batanghari di Amankan Warga Kelurahan Sridadi

Hukrim

Kabid BM Dinas PUTR Batanghari : UKPBJ Tanggungjawab Soal Pemenang Tender Proyek

Hukrim

Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Yang Tewas di Kosan di Kota Jambi
error: Content is protected !!