https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:57 WIB

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tambang emas illegal di Desa Danau Embat Kecamatan Marosebo Ilir Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi kian marak. Dimana maraknya tambang emas illegal ini, Polisi Republik Indonesia (Polri) di minta jangan tutup mata terkait aktivitas illegal emas ini dan ini berdampak pada lingkungan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Di Batang Hari ada Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi meminta Bareskrim Polri tutup Aktifitas tambang Ilegal emas di Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi tak mampu menutupinya.

Berbagai Informasi dari rekan media dan jurnalishukum.com, terdapat salah seorang Korlap berinisal Mr G, berperan sebagai pengelola dan koordinator lapangan tambang illegal emas di Kabupaten Batanghari.

Bahkan, sebanyak kurang lebih 50 rakit tambang emas illegal dan dari laporan juga terdapat adanya oknum membekingi aktifitas tersebut, siapa oknum tersebut DPW Fast Respon akan infokan ke publik.

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi, Dody minta Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk tindak tegas pelaku tambang emas illegal tersebut, dan apabila tidak mampu tidak menutup aktivitas tambang emas illegal tersebut diminta kepada Dittipidter Mabes Polri untuk menindak tegas.

“Jika tidak ada tindakan Polda Jambi, DPW Fast Respon akan laporkan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri,” tegas Dody.

Dia juga mengatakan, terkait soal persoalan tentunya sudab melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pelaku perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.

BACA JUGA  Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

3. Pasal 55 KUHP, siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau memberi perintah kepada pelaku utama—termasuk sebagai pelaku utama.

Sementara itu, terkait dengan tambang illegal emas ini juga diharapkan pihak Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten harus terlibat dalam memberantas tambang emas ini dan jangan sampai menjaga dan mengsupport para penambang.

“Ayo, kita sama-sama menjaga lingkungan dan juga berantas tambang emas tanpa izin ini,” tandasnya. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Heboh..!! Warga Tanjabtim Temui Tengkorak Manusia di Pesisir Pantai Sungai Sayang

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru

Hukrim

Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Yang Tewas di Kosan di Kota Jambi

Hukrim

Dalam Seminggu, Polda Jambi Ungkap Tiga Kusus Tindak Pidana 

Cerita Rakyat

Pembangunan Jalan Lingkungan di Dinas Perkim Batanghari Kembali Disoal

Hukrim

Seorang Kurir Narkoba di Bungo di Amankan Tim BNNP Jambi

Hukrim

Irjen Suwondo: Dalam Dua Tahun Ini Kejahatan di Yogya Turun

Cerita Rakyat

Nah..!!! Hasbi Anshory Buka Open Turnamen Sungai Arang Ke 4 di Kabupaten Bungo 
error: Content is protected !!