https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:57 WIB

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tambang emas illegal di Desa Danau Embat Kecamatan Marosebo Ilir Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi kian marak. Dimana maraknya tambang emas illegal ini, Polisi Republik Indonesia (Polri) di minta jangan tutup mata terkait aktivitas illegal emas ini dan ini berdampak pada lingkungan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Di Batang Hari ada Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi meminta Bareskrim Polri tutup Aktifitas tambang Ilegal emas di Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi tak mampu menutupinya.

Berbagai Informasi dari rekan media dan jurnalishukum.com, terdapat salah seorang Korlap berinisal Mr G, berperan sebagai pengelola dan koordinator lapangan tambang illegal emas di Kabupaten Batanghari.

Bahkan, sebanyak kurang lebih 50 rakit tambang emas illegal dan dari laporan juga terdapat adanya oknum membekingi aktifitas tersebut, siapa oknum tersebut DPW Fast Respon akan infokan ke publik.

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi, Dody minta Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk tindak tegas pelaku tambang emas illegal tersebut, dan apabila tidak mampu tidak menutup aktivitas tambang emas illegal tersebut diminta kepada Dittipidter Mabes Polri untuk menindak tegas.

“Jika tidak ada tindakan Polda Jambi, DPW Fast Respon akan laporkan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri,” tegas Dody.

Dia juga mengatakan, terkait soal persoalan tentunya sudab melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pelaku perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkum HAM Jambi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung

3. Pasal 55 KUHP, siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau memberi perintah kepada pelaku utama—termasuk sebagai pelaku utama.

Sementara itu, terkait dengan tambang illegal emas ini juga diharapkan pihak Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten harus terlibat dalam memberantas tambang emas ini dan jangan sampai menjaga dan mengsupport para penambang.

“Ayo, kita sama-sama menjaga lingkungan dan juga berantas tambang emas tanpa izin ini,” tandasnya. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu di Serang di Tangkap Polisi

Cerita Rakyat

Cipayung Plus Bersama Polres Kota Padang Sidempuan Gelar Berbagi Sembako

Hukrim

Heboh..!!! Seorang Ayah di Tanjabtim Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Hukrim

Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh, Lima Kurir Disergap Polisi

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Cerita Rakyat

Nah, Ingat…!!!Besok Jalan Nasional Belum Bisa Dilewati Angkutan Batubara

Hukrim

Nah..!!! Ada Penemuan Mayat Seorang Laki-Laki Di Kecamatan Pemayung Batanghari
error: Content is protected !!