JURNALISHUKUM.COM, MELAWI – Kembali berulah setelah sekian waktu bebas menjalani hukuman, HF kini kembali di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kalimantan Barat dalam perkara pencurian.
HF yang merupakan salah satu warga di Desa Penyangga Nanga Pinoh di amankan saat akan pergi memancing pada hari Senin pekan ini (7 agustus 2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi membenarkan telah mengamankan di duga pelaku pencurian.
“HF kami amankan dalam perkara dugaan pencurian Laptop sesuai laporan Polisi LP:B/70/VIII/2023/SPKT tanggal 7 agustus 2023, TKP di Jalan Marhaban Desa Pall Nanga Pinoh, korban atas nama Verawati,” kata Aiptu Samsi, Rabu.
Menurut dia, diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara menjepit slot pintu dengan menggunakan tang untuk membengkokan slot kunci rumah.
“HF sebelumnya pernah tersangkut perkara yang sama dan baru bebas. Terhadap diduga pelaku saat ini dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A