JURNALISHUKUM.COM, NIAS SELATAN – Terkait kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah janda anak 5 ini pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 pukul 19.00 WIB yang dituduhkan dilakukan oleh janda anak 5 ini.
“Dimana menurut informasi pada saat itu tidak ada Pelapor datang ke rumah terlapor namun entah bagaimana pelapor merasa telah dianiaya oleh janda 5 anak ini. Menariknya pelapor seorang laki laki namun menjadi korban penganiayaan dari seorang perempuan,” kata Torotodozisokhi Laia, SH Selaku praktisi hukum saat di wawancarai jurnalishukum.com.
Hal yang menjadi aneh, setelah ibu Erlina Zebua alias Ina Ayu ditetapkan menjadi Tersangka pada Surat Panggilan tertanggal 24 Januari 2023, Penyidik Polres Nias Selatan menelpon menanyakan parang kepada Ibu Erlina Zebua disimpan dimana, padahal seharusnya Penyidik sebelum menetapkan Tersangka sudah memperoleh alat bukti cukup.
“Kenapa penyidik menanyakan dimana ada parang yang dimiliki Tersangka pada sekitar bulan Mei seminggu sebelum di serahkan ke pihak kejaksaan,” ucapnya.
Lanjut nya lagi, beliau mohon maaf bahwa ini sangat ragukan apakah benar ada peristiwa penganiayaan terjadi atau bukan?
“Karena tetangga sekitar juga menyampaikan tidak ada keributan terjadi dirumah ibu janda 5 anak ini, bahkan tidak ada melihat pelapor ini datang kerumah tersangka,” tutur Torotodozisokhi Laia, SH.
Torotodozisokhi Laia juga menyampaikan, bahwa sehingga makin besar dugaan bahwa ada yang janggal dalam penanganan perkara ini, berawal dari Laporan polisi yang telah di laporkan oleh Erlina Zebua alias I. Ayu (tersangka saat ini) pada bulan Agustus 2022 yang terlapor nya Fanorotodo Laia yang diduga sebagai orang tua Sowanolo Laia dengan pasal 358 KUHP.
Namun yang sebenarnya yang di Laporkan oleh Erlina Zebua adalah terkait dengan dugaan Penyerobotan tanah sesuai dengan pasal 385 KUHP, sehingga dari laporan yang sudah di terima oleh Polres Nias Selatan maka kita menghimbau agar proses juga di berlakukan secara merata, equality before the law agar terjadi kesetaraan hukum.
” Saya mungkin tidak dapat menjelaskan secara rinci dan lengkap kejanggalan kejanggalan yang barangkali masih ada, untuk itu kita meminta dengan pihak kejaksaan yang menangani perkara ini, agar dapat memeriksa dengan teliti sehingga sebagai pertimbangan sebelum dibawah ke pengadilan dan meminta di lakukan penangguhan penahanan, dikarenakan dari pihak kepolisian sudah pernah di lakukan penangguhan penahanan, mengingat Ibu Erlina Zebua alias Ina Ayu memiliki anak yang masih kecil- kecil yang perlu dinafkahinya,” tandasnya. (Juli Berkat Bate’e)