https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:43 WIB

Janda Anak 5 Di Tahan Di Nisel, Praktisi Hukum Torotodozisokhi Laia SH, Duga Ada Kejanggalan

JURNALISHUKUM.COM, NIAS SELATAN – Terkait kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah janda anak 5 ini pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 pukul 19.00 WIB yang dituduhkan dilakukan oleh janda anak 5 ini.

“Dimana menurut informasi pada saat itu tidak ada Pelapor datang ke rumah terlapor namun entah bagaimana pelapor merasa telah dianiaya oleh janda 5 anak ini. Menariknya pelapor seorang laki laki namun menjadi korban penganiayaan dari seorang perempuan,” kata Torotodozisokhi Laia, SH Selaku praktisi hukum saat di wawancarai jurnalishukum.com.

Hal yang menjadi aneh, setelah ibu Erlina Zebua alias Ina Ayu ditetapkan menjadi Tersangka pada Surat Panggilan tertanggal 24 Januari 2023, Penyidik Polres Nias Selatan menelpon menanyakan parang kepada Ibu Erlina Zebua disimpan dimana, padahal seharusnya Penyidik sebelum menetapkan Tersangka sudah memperoleh alat bukti cukup.

“Kenapa penyidik menanyakan dimana ada parang yang dimiliki Tersangka  pada sekitar bulan Mei seminggu sebelum di serahkan ke pihak kejaksaan,” ucapnya.

Lanjut nya lagi, beliau mohon maaf bahwa ini sangat ragukan apakah benar ada peristiwa penganiayaan terjadi atau bukan?

“Karena tetangga sekitar juga menyampaikan tidak ada keributan terjadi dirumah ibu janda 5 anak ini, bahkan tidak ada melihat pelapor ini datang kerumah tersangka,” tutur Torotodozisokhi Laia, SH.

Torotodozisokhi Laia juga menyampaikan, bahwa sehingga makin besar dugaan bahwa ada yang janggal dalam penanganan perkara ini, berawal dari Laporan polisi yang telah di laporkan oleh Erlina Zebua alias I. Ayu (tersangka saat ini) pada bulan Agustus 2022 yang terlapor nya Fanorotodo Laia yang diduga sebagai orang tua Sowanolo Laia dengan pasal 358 KUHP.

Namun yang sebenarnya yang di Laporkan oleh Erlina Zebua adalah terkait dengan dugaan Penyerobotan tanah sesuai dengan pasal 385 KUHP, sehingga dari laporan yang sudah di terima oleh Polres Nias Selatan maka kita menghimbau agar proses juga di berlakukan secara merata, equality before the law agar terjadi kesetaraan hukum.

BACA JUGA  Nah...!!!Dapat Diversi, Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

” Saya mungkin tidak dapat menjelaskan secara rinci dan lengkap kejanggalan kejanggalan yang barangkali masih ada, untuk itu kita meminta dengan pihak kejaksaan yang menangani perkara ini, agar dapat memeriksa dengan teliti sehingga sebagai pertimbangan sebelum dibawah ke pengadilan dan meminta di lakukan penangguhan penahanan, dikarenakan dari pihak kepolisian sudah pernah di lakukan penangguhan penahanan, mengingat Ibu Erlina Zebua alias Ina Ayu memiliki anak yang masih kecil- kecil yang perlu dinafkahinya,” tandasnya. (Juli Berkat Bate’e)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Pidsus Kejati Sita Uang Sebesar Rp1,7 Miliar dari MTN PT SNP

Hukrim

Dua Orang Pelaku Dugaan Pengeroyokan Di Tangkap Jajaran Polres Sarolangun

Hukrim

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Kejati Banten Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Pertama Tingkat Kejati Dari KPK RI

Cerita Rakyat

Diduga, Adm Cacat Hukum, Anak PJ Sekda Batang Hari Lulus PPPK di RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

YLKI Jambi Layangkan Surat ke Kapolri, Mohon Audiensi Terkait Aksi Premanisme Oleh Dept Collector

Hukrim

Nah..!!! Ada Gaya Baru KPK saat OTT di Mandailing Natal, Sumut

Hukrim

Dugaan Tipikor BAKTI Kemenkominto Dinaikkan Ke Tahap Penyidikan
error: Content is protected !!