https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:46 WIB

Polisi Ringkus Seorang Penumpang Travel, Diduga Pengedar Narkoba

JURNALISHUKUM.COM, PESISIRSELATAN – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan meringkus seorang pria berinisial JF (23) warga kampung Koto Marapak, Nagari Koto Nan Tigo Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Sumbar. Dia tertangkap basah diatas mobil travel saat hendak melintas dan Pelaku diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Pesisir Selatan.

Kasatnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yofrizal, S.H, M.H menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pessel tindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami menangkap JF di simpang sianik lauk pukek sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, membawa narkotika jenis sabu saat melintas dari Padang menuju Surantih, Kecamatan Sutera dengan menumpang mobil travel berada depan samping sopir, pada selasa (16/7/2024) pukul 19.00 WIB,” ujarnya kepada Newslan.id, Rabu (17/7/2024).

Ia menerangkan, pada saat penggeledahan barang bukti didepan saksi-saksi ditemukan, petugas kepolisian langsung menyita barang bukti dari lantai mobil ditarok di samping kaki tersangka berupa 5 paket besar bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 paket kecil bungkus plastik berisi sabu disimpan dalam kotak rokok marlboro filter black berada dalam plastik warna hitam dalam baju kaos oblong warna putih merk Guess dengan berat total sebanyak 25,02 gram.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti berupa 5 paket besar bungkus plastik bening dan 1 paket kecil bungkus plastik berisi sabu miliknya dibawa dari padang rencananya akan diedarkan di surantih kecamatan sutera ,” ungkap Riki Yofrizal.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dari hasil penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Pessel tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba yang terlibat dengan JF.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

BACA JUGA  Lagi, Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Batanghari di Tahan Polda Jambi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Anak di Bawah Umur

Hukrim

Korban Video Viral Laporkan DugaanKetidakprofesionalan Penyidik Polda Jambi ke Mabes Polri

Hukrim

Nah…!!!Gerbong mutasi Polri di jajaran Polda Jambi Kembali Bergulir

Hukrim

Polres Batanghari Ekspos Dugaan Pelaku PenipuanĀ 

Hukrim

Kacabjari Muaratembesi Batanghari Laksanakan Kegiatan Restorative Justice

Hukrim

Kapolsek Menes Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Kegiatan Bancakan

Hukrim

Patroli Blue Light Polsek Rangkasbitung Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

Hukrim

Polres Teluk Bintuni kerahkan 264 Personel dalam pengamanan rapat terbuka Pilkada 2024
error: Content is protected !!