JURNALISHUKUM.COM, SURABAYA – Sebuah rumah yang diduga home industri narkoba di Kertajaya, Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, digerebek Polisi.
Sembilan Kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 7 juta butir pil ekstasi disita penyidik dari lokasi penangkapan.
“Rumah tersebut dijadikan pabrik atau home industri narkoba yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada media, Senin (20 Mei 2024).
Dijelaskannya, dalam kasus ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial AD dan MY.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada 2023 dan 2022 kemarin.
“Jadi terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka AD dengan barang bukti 9 Kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi.” Urainya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MY.
“Dari MY, penyidik mendapati 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar,” bebernya.
Sesuai hasil penyelidikan sementara, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.
“Di rumah tersebut, AD dan MY memproduksi pil berlogo LL jenis dan pil carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar November 2023,” pungkasnya.
Selain itu, Direktorat reserse narkoba Polda Jawa Timur Kombes Robert da Costa mengatakan, AD dan MY merupakan bagian sindikat pengedaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.
“Kedua tersangka merupakan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari lapas di Jakarta,” kata Robert, kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkoba tersebut. (*)